EmitenTrust Versi penuh
Stock and Market

ANJT Guyur Modal Rp2T ke Entitas Afiliasi, Bunga 8,5%

Oleh Kinanti 29 Sep 2026 11:22 3 menit baca

EmitenTrust.com - PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJT) memberikan fasilitas pinjaman maksimal Rp2 triliun kepada PT Adhitya Serayakorita (ASK). Transaksi tersebut dikategorikan sebagai transaksi material sekaligus transaksi afiliasi, dengan nilai maksimum setara 46,95% dari ekuitas ANJT.

Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan, fasilitas pinjaman tersebut diberikan berdasarkan Perjanjian Pinjaman No. 360/ANJ/LA/01.006/IX/2026 yang ditandatangani pada 25 September 2026.

Fasilitas tersebut merupakan pinjaman non-revolving dalam mata uang rupiah. ASK dapat menarik dana sesuai kebutuhan dengan tetap memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam perjanjian.

Pinjaman tersebut memiliki nilai maksimum Rp2 triliun dan akan digunakan untuk membiayai kegiatan operasional dan/atau kebutuhan modal kerja ASK, termasuk refinancing kewajiban. Penggunaan untuk tujuan lain harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari ANJT.

Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian ANJT per 30 Juni 2026, ekuitas perseroan tercatat sebesar Rp4,26 triliun. Dengan nilai maksimum transaksi Rp2 triliun, transaksi tersebut setara dengan 46,95% dari total ekuitas ANJT.

Atas dasar nilai tersebut, transaksi memenuhi kriteria sebagai Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020.

Dalam perjanjian tersebut, ANJT menetapkan tingkat bunga pinjaman sebesar 8,5% per tahun atas jumlah pokok pinjaman yang terutang.

Sementara itu, apabila terjadi keterlambatan pembayaran pokok, bunga, maupun kewajiban lainnya, ASK akan dikenakan bunga keterlambatan sebesar tingkat bunga berdasarkan perjanjian ditambah 2% per tahun hingga seluruh kewajiban dilunasi.

Jangka waktu fasilitas pinjaman berlaku sejak tanggal perjanjian hingga 30 Juni 2031. Fasilitas tersebut diberikan tanpa jaminan.

Meski tanpa jaminan, ANJT menetapkan sejumlah pembatasan bagi ASK. Di antaranya larangan memperoleh tambahan utang yang secara material dapat menurunkan kemampuan pembayaran, memberikan jaminan atau bantuan keuangan material tertentu, serta mengalihkan aset material di luar kegiatan usaha normal tanpa persetujuan tertulis perseroan.

ASK juga dibatasi untuk melakukan restrukturisasi material yang dapat memengaruhi kemampuan pembayaran, mengubah kegiatan usaha utama secara material, melakukan transaksi afiliasi yang tidak wajar, serta membagikan dividen dalam kondisi tertentu tanpa memenuhi ketentuan yang disepakati.

ANJT dan ASK memiliki hubungan afiliasi karena berada di bawah pengendalian akhir yang sama, yakni First Resources Limited.

First Resources Limited merupakan pemegang saham pengendali ANJT dan secara tidak langsung mengendalikan ASK melalui kepemilikannya pada PT Ciliandra Perkasa.

Hubungan afiliasi juga muncul karena adanya kesamaan anggota Direksi. Isen Henry Tjong tercatat menjabat sebagai Direktur ANJT sekaligus Direktur ASK.

Dengan hubungan tersebut, transaksi pemberian fasilitas pinjaman Rp2 triliun dikategorikan sebagai transaksi afiliasi berdasarkan POJK Nomor 42/POJK.04/2020.

ANJT menjelaskan bahwa perseroan dan ASK berada dalam kelompok usaha yang sama serta memiliki hubungan usaha dalam rantai nilai pengolahan dan perdagangan produk kelapa sawit.

Pemberian fasilitas pinjaman dilakukan karena ASK membutuhkan pendanaan untuk refinancing kewajiban, modal kerja, dan kegiatan operasional.

Topik terkait
ANJT PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJT) maksimal Rp2 triliun PT Adhitya Serayakorita (ASK) transaksi material transaksi afiliasi