EmitenTrust Versi penuh
Stock and Market

ASBI Ungkap Fakta Terbaru Kasus Dugaan Penggelapan Uang dan Investasi

Oleh Komarudin 01 Sep 2026 11:00 3 menit baca

EmitenTrust.com - PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) kembali mengungkap perkembangan kasus dugaan penggelapan uang dan investasi yang terjadi di perusahaan. Dalam pemeriksaan lanjutan, perseroan mengaku menemukan dugaan kejahatan kolektif struktural yang melibatkan divisi Human Resources (HR).

ASBI menyebut dugaan penggelapan dana perusahaan dilakukan secara sistematis melalui mekanisme pembayaran gaji bulanan sekitar Rp400 juta per bulan dan berlangsung sedikitnya selama 2,5 tahun.

Jika dihitung berdasarkan nilai tersebut, dana yang diduga digelapkan melalui skema pembayaran gaji itu mencapai sedikitnya sekitar Rp12 miliar selama 30 bulan. Namun, angka tersebut merupakan perhitungan berdasarkan nilai dan periode yang disebutkan perseroan, bukan angka kerugian final yang telah ditetapkan aparat penegak hukum.

Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (1/9/2026), ASBI menyatakan dugaan tersebut berkaitan dengan Penggelapan Dalam Jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Atas temuan tersebut, perseroan telah membuat laporan kepada kepolisian pada 31 Agustus 2026.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/3454/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan polisi tersebut, ASBI melaporkan tiga pihak berinisial JCM, HCP, dan SAA sebagai terlapor atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan TPPU.

ASBI juga menyatakan telah melaporkan tindakan fraud tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui sistem pelaporan online OJK (APOLO).

Meski menghadapi kasus dugaan penggelapan dana dan investasi, ASBI menyatakan kondisi fundamental perusahaan masih dalam keadaan baik setelah memperhitungkan pembebanan seluruh aset investasi yang diduga digelapkan.

Berdasarkan perhitungan ulang posisi kesehatan keuangan per 31 Juli 2026, ASBI mencatat Risk Based Capital (RBC) sebesar 140,77%.

Sementara itu, rasio kecukupan investasi tercatat 178,76%, rasio likuiditas 101,78%, dan rasio pemenuhan Surat Berharga Negara (SBN) sebesar 3,28%.

Perseroan juga menyebut ekuitas per 31 Juli 2026 berada di sekitar Rp403 miliar, berdasarkan laporan unaudited dengan standar PSAK 117.

Dalam perhitungan proforma berdasarkan draft peraturan New RBC paling akhir, ASBI mencatat Available Capital Rp371,8 miliar, sedangkan Required Capital sebesar Rp177,9 miliar.

Dari perhitungan tersebut, perseroan menyatakan New RBC Ratio mencapai sekitar 209%.

ASBI mengakui kondisi likuiditas sempat mengalami tekanan sebagai dampak hilangnya dana dan investasi akibat kasus tersebut.

Rasio likuiditas perusahaan per 31 Juli 2026 tercatat 101,78%.

Namun, perseroan menyatakan tekanan cash flow mismatch mulai dapat diatasi melalui dukungan dari pemegang saham pengendali.

ASBI menyebut rencana pelepasan aset properti di Surabaya dan Jakarta telah dipercepat. Selain itu, mulai masuk suntikan dana talangan dari pemegang saham pengendali untuk membantu mengatasi kondisi arus kas perusahaan.

Dengan dukungan tersebut, perseroan menilai kondisi arus kas yang terdampak dugaan tindak kejahatan mulai dapat ditangani.

Sebagai bagian dari langkah lanjutan, ASBI juga tengah mempersiapkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang direncanakan berlangsung pada 30 September 2026.

Agenda utama RUPSLB tersebut mencakup penggantian pengurus perusahaan dan persetujuan pelepasan aset.

Topik terkait
ASBI PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) dugaan penggelapan uang investasi divisi Human Resources (HR)