EmitenTrust Versi penuh
Stock and Market

BEI Beri Alarm Baru Saham PMMP, Ini Alasannya

Oleh Komarudin 17 Sep 2026 22:30 1 menit baca

EmitenTrust.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperketat pemantauan terhadap saham PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP). Perubahan tersebut berlaku mulai perdagangan 18 September 2026.

PMMP sebelumnya sudah masuk dalam Papan Pemantauan Khusus dengan sejumlah kriteria. Kini, BEI menambahkan kriteria nomor 2 ke dalam dasar pemantauan saham perseroan.

Dengan penambahan tersebut, PMMP tercatat berada dalam pemantauan khusus berdasarkan kriteria 1, 2, dan 5.

Kriteria baru yang ditambahkan berkaitan dengan opini auditor atas laporan keuangan auditan terakhir. Kriteria tersebut berlaku bagi emiten yang laporan keuangan auditannya memperoleh opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).

Sementara itu, kriteria lainnya yang telah melekat pada PMMP berkaitan dengan kondisi perdagangan saham dan posisi keuangan perseroan.

Pada kriteria 1, BEI menetapkan kondisi harga rata-rata saham di pasar reguler dan/atau pasar reguler periodic call auction di bawah Rp51 per saham, disertai likuiditas perdagangan yang rendah berdasarkan nilai dan volume transaksi rata-rata harian dalam tiga bulan terakhir.

Adapun kriteria 5 berkaitan dengan ekuitas negatif berdasarkan laporan keuangan terakhir.

Topik terkait
PMMP pemantauan saham PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP). 18 September 2026 Papan Pemantauan Khusus