BEI Beri Peringatan Kedua Reliance Finance (REFI), Ini Sebabnya

BEI Beri Peringatan Kedua Reliance Finance (REFI), Ini Sebabnya
Logo usaha PT Usaha Pembiayaan Reliance Indonesia (REFI)
Bacakan Artikel

EmitenTrust.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan Peringatan Tertulis Kedua (SP2) kepada dua perusahaan tercatat, yakni PT Usaha Pembiayaan Reliance Indonesia (REFI) atau Reliance Finance dan PT Pos Indonesia (Persero) (POST). Keduanya tercatat sebagai emiten surat utang atau obligasi.

Sanksi tersebut diberikan karena kedua perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2026 hingga batas waktu yang ditetapkan bursa, yakni 3 September 2026.

Berdasarkan pengumuman Bursa, REFI dan POST sama-sama tercatat berstatus terlambat menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan. 

Pemberian sanksi ini merupakan bagian dari penerapan ketentuan BEI terhadap perusahaan tercatat yang terlambat memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan.

Sebagai informasi, PT Usaha Pembiayaan Reliance Indonesia Tbk (REFI) atau Reliance Finance adalah sebagai emiten obligasi yang merupakan anak perusahaan dari Reliance Group, dengan PT Reliance Capital Management sebagai perusahaan induknya. Pendiri sekaligus Group Chairman dari Reliance Group adalah Anton Budidjaja.