BEI Desak BBRM Penuhi Free Float 15%, Ini Respons Manajemen

BEI Desak BBRM Penuhi Free Float 15%, Ini Respons Manajemen
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya Tbk (BBRM) menjelaskan langkah perseroan dalam memenuhi ketentuan minimum saham yang beredar di publik atau free float sebesar 15%.
Bacakan Artikel

EmitenTrust.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya Tbk (BBRM) menjelaskan langkah perseroan dalam memenuhi ketentuan minimum saham yang beredar di publik atau free float sebesar 15%.

Permintaan tersebut disampaikan setelah hasil pemantauan bursa terhadap laporan bulanan registrasi kepemilikan saham per 30 Juni 2026 menunjukkan BBRM belum memenuhi ketentuan free float sebagaimana diatur dalam Peraturan BEI Nomor I-A.

Dalam surat permintaan penjelasan tersebut, bursa meminta BBRM memaparkan faktor yang menyebabkan perseroan belum mencapai batas minimum free float. BEI juga ingin mengetahui secara spesifik hambatan yang dihadapi, termasuk apabila terdapat faktor regulasi maupun kondisi pasar yang memengaruhi rencana perseroan.

Selain menjelaskan kendala, BBRM diminta menyampaikan rencana konkret untuk meningkatkan porsi saham yang dimiliki publik. Bursa juga meminta perseroan menjelaskan bentuk dukungan yang diharapkan dari BEI dalam proses pemenuhan ketentuan tersebut.

Corporate Secretary BBRM Susanti Novita menyampaikan tanggapan perseroan atas permintaan penjelasan Bursa pada Kamis (17/9/2026).

BEI memberikan waktu maksimal lima Hari Bursa sejak permintaan penjelasan diterima oleh perseroan untuk menyampaikan informasi tersebut melalui sistem pelaporan elektronik SPE-IDXnet.

Penjelasan yang diberikan BBRM nantinya menjadi bahan pertimbangan Bursa dalam menentukan kebijakan terkait pemenuhan ketentuan free float perseroan.

Apabila BBRM memilih aksi korporasi sebagai cara untuk memenuhi ketentuan tersebut, perseroan wajib mengikuti seluruh persyaratan dan ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku di pasar modal.

Ketentuan minimum 15% free float merupakan salah satu persyaratan bagi perusahaan tercatat untuk tetap mempertahankan pencatatan sahamnya di BEI. Aturan tersebut tercantum dalam Ketentuan V.1.1 Peraturan I-A dan batas waktu pemenuhannya mengacu pada Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00045/BEI/03-2026.