BEI Hentikan Perdagangan Saham MDIA dan Suspensi Efek WIKA, Ada Apa?
Emitentrust.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Intermedia Capital Tbk (MDIA) serta melakukan suspensi atas efek PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA). Lang...
Emitentrust.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Intermedia Capital Tbk (MDIA) serta melakukan suspensi atas efek PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA). Langkah tersebut diambil dengan alasan yang berbeda untuk masing-masing emiten sebagai upaya menjaga perlindungan investor dan menciptakan perdagangan yang teratur.
Pelaksana Jasa (Pjs) Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Endra Febri Styawan, dalam keterangan tertulis pada 4 Agustus 2026 menjelaskan bahwa penghentian sementara perdagangan saham MDIA dilakukan sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan. Suspensi diberlakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai 5 Agustus 2026.
Menurut BEI, penghentian sementara perdagangan saham MDIA merupakan bentuk perlindungan bagi investor agar memiliki waktu yang cukup untuk mempertimbangkan keputusan investasi berdasarkan informasi yang tersedia di pasar.
Sementara itu, suspensi terhadap efek WIKA dilakukan menyusul penundaan pembayaran pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap XIV dan Tahap XV yang semula dijadwalkan pada 3 Agustus 2026. BEI menyatakan kebijakan tersebut bertujuan memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mencerna informasi sebelum mengambil keputusan investasi.
BEI mengimbau seluruh pemangku kepentingan, khususnya investor, agar senantiasa mencermati setiap informasi dan keterbukaan yang disampaikan oleh masing-masing perusahaan. Bursa juga menegaskan pentingnya pengambilan keputusan investasi berdasarkan informasi yang lengkap dan akurat.
Saham MDIA disuspensi pada level Rp216 per saham lantaran terjadi lonjakan harga. MDIA dalam sepekan terakhir naik 63 persen. Dalam sebulan terbang 208 persen. Dalam enam bulan meroket 332 persen dari harga Rp50 pada 5 Februari 2026.
Sedangkan saham WIKA, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melanjutkan suspensi perdagangan saham dan efek PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) di seluruh pasar hingga waktu yang akan diumumkan kemudian. Keputusan tersebut diambil setelah perseroan menunda pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo pada 3 Agustus 2026.