BEI Minta Klarifikasi Waskita (WSKT), Ada Temuan BPK Rp8,54M di Proyek Tol
EmitenTrust.com - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) buka suara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) senilai Rp8,54 miliar dalam pekerjaan pembangunan Jalan Tol Palembang-Betung yang dilaksanakan melalui anak usahanya, PT Waskita Sriwijaya Tol (WST).
Klarifikasi tersebut disampaikan manajemen WSKT untuk menjawab permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait pemberitaan mengenai ketidakwajaran nilai proyek tol tersebut.
Manajemen WSKT menjelaskan, temuan itu merupakan bagian dari pemeriksaan BPK RI atas pengusahaan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2023 hingga semester I 2025 pada PT Hutama Karya (Persero).
Temuan tersebut berkaitan dengan kesesuaian volume dan spesifikasi pekerjaan yang terpasang pada proyek Tol Palembang-Betung. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam risalah diskusi dengan BPK RI pada 12 Desember 2025, nilai temuan mencapai Rp8.545.948.263,88.
Adapun objek pemeriksaan meliputi perhitungan Common Borrow Material (CBM), ketebalan perkerasan beton, ketebalan lapis pondasi agregat Tipe A, serta pekerjaan pagar right of way (ROW) berupa kawat berduri.
Manajemen WSKT menegaskan bahwa temuan tersebut tidak berdampak material terhadap kondisi keuangan maupun kelangsungan operasional perseroan.
“Dari sisi keuangan, nilai temuan tersebut tidak berdampak material terhadap kondisi keuangan perseroan dan tidak secara signifikan memengaruhi kelangsungan kegiatan operasional,” ungkap manajemen dalam jawaban atas surat BEI, Senin (19/10/2026).
Terkait tindak lanjut temuan BPK, Manajemen WSKT menjelaskan bahwa nilai Rp8,54 miliar tersebut telah diperhitungkan melalui mekanisme pemotongan pada berita acara (BA) pembayaran yang diajukan WST kepada Hutama Karya.
Menurut perseroan, WST dan Hutama Karya telah berkomunikasi dan berkoordinasi mengenai konfirmasi administrasi serta mekanisme penyelesaian temuan. Pemotongan tersebut disebut telah diajukan melalui BA pembayaran pada 3 September 2026.
WST juga telah menyampaikan dokumen pendukung, termasuk rincian perhitungan tagihan dan BA pembayaran, untuk keperluan verifikasi serta pencatatan administrasi.
Meski demikian, WST meminta Hutama Karya melakukan verifikasi atas perhitungan dan realisasi pemotongan beserta bukti pendukungnya. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan nilai temuan telah diperhitungkan secara tepat dan tidak terjadi pengembalian atau pemotongan ganda atas nilai yang sama.
Perseroan menyatakan bahwa apabila hasil verifikasi menunjukkan masih terdapat nilai temuan yang belum diperhitungkan atau diselesaikan, WST berkomitmen menindaklanjutinya sesuai rekomendasi BPK, ketentuan yang berlaku, dan kesepakatan para pihak.
WSKT menegaskan bahwa hingga surat penjelasan tersebut dibuat, tidak terdapat informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang belum diungkapkan kepada publik dan berpotensi memengaruhi kelangsungan usaha maupun harga saham perseroan.