EmitenTrust Versi penuh
Stock and Market

BEI Minta Penjelasan Toba Pulp (INRU) soal Dugaan Korupsi Transfer Pricing Rp2T

PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) memberikan tanggapan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait pemberitaan mengenai dugaan korupsi transfer pricing di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan

Oleh Komarudin 19 Aug 2026 21:52 3 menit baca

EmitenTrust.com - 

PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) memberikan tanggapan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait pemberitaan mengenai dugaan korupsi transfer pricing di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan yang disebut melibatkan perseroan dengan nilai sekitar Rp2 triliun.

Tanggapan tersebut disampaikan INRU melalui surat Nomor 516/TPL-P/VIII/26 tertanggal 19 Agustus 2026 sebagai respons atas surat BEI Nomor S-10798/BEI.PP3/08-2026 tanggal 18 Agustus 2026.

Dalam surat tersebut, INRU menyatakan telah mengetahui pemberitaan mengenai dugaan perkara tersebut dari sejumlah media massa. Namun, perseroan menegaskan masih melakukan penelaahan dan verifikasi terhadap informasi yang beredar.

"Perseroan saat ini sedang melakukan penelaahan dan verifikasi atas informasi tersebut," tulis manajemen INRU dalam surat jawaban ke BEI pada Rabu (19/8).

Perseroan menyatakan akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada BEI dan publik apabila telah tersedia informasi yang material, relevan, dan dapat diverifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BEI juga meminta penjelasan mengenai potensi dampak pemberitaan tersebut terhadap pemenuhan kewajiban utang perpajakan INRU mencakup kemungkinan adanya tambahan kewajiban pajak, sanksi administratif, maupun kewajiban kontinjensi lainnya.

Menanggapi hal tersebut, INRU menyatakan perseroan senantiasa menjalankan kegiatan usaha serta memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perseroan juga mengaku terus memantau perkembangan informasi mengenai dugaan perkara tersebut.

BEI turut mempertanyakan materialitas dampak dugaan perkara tersebut terhadap kelangsungan usaha INRU, terlebih operasional perseroan saat ini disebut belum dapat berjalan normal.

INRU menyatakan, berdasarkan informasi yang tersedia dan telah diverifikasi hingga tanggal surat, perseroan belum mengidentifikasi adanya dampak material tambahan terhadap kelangsungan usaha yang secara khusus timbul dari pemberitaan tersebut.

Karena itu, INRU menyatakan belum terdapat informasi yang berdasarkan ketentuan berlaku memerlukan keterbukaan informasi tersendiri terkait dampak material tersebut.

BEI juga meminta penjelasan apakah terdapat anggota Direksi, Komisaris, karyawan, maupun pihak terkait INRU lainnya yang terlibat dalam perkara hukum tersebut.

INRU mengatakan masih melakukan penelaahan dan verifikasi lebih lanjut.

Perseroan mengaku belum memperoleh informasi resmi yang dapat mengonfirmasi keterlibatan pihak-pihak tersebut.

Apabila terdapat perkembangan material dan informasi yang telah terverifikasi, perseroan menyatakan akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terkait kemungkinan langkah hukum, INRU menyatakan menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Perseroan menyatakan akan mengambil sikap dan langkah yang diperlukan sesuai dengan perkembangan proses tersebut serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Perseroan menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia," tulis manajemen INRU.

Status Perkara Belum Diketahui

BEI juga meminta kejelasan mengenai status terkini dugaan korupsi transfer pricing tersebut. Jika perkara telah masuk ke pengadilan, BEI meminta INRU menyampaikan nomor perkara dan nama pengadilan tempat perkara diperiksa.

Namun, hingga tanggal surat tanggapan, INRU menyatakan belum memperoleh informasi resmi yang dapat dikonfirmasi mengenai status perkara, nomor perkara, maupun pengadilan tempat perkara tersebut diperiksa.

Perseroan menegaskan akan melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan keterbukaan informasi apabila memperoleh informasi resmi, relevan, dan material yang telah terverifikasi.

INRU menegaskan komitmennya untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai aturan.

Perseroan menyatakan taat hukum dan senantiasa memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

INRU juga menyatakan hingga 19 Agustus 2026 belum mengidentifikasi informasi atau fakta material lain terkait perkara tersebut yang belum disampaikan kepada publik dan yang berdasarkan ketentuan berlaku wajib diungkapkan.

INRU menegaskan akan terus memantau perkembangan informasi terkait dugaan perkara tersebut dan melakukan verifikasi sesuai kebutuhan.

Perseroan juga menyatakan akan memenuhi kewajiban keterbukaan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, hingga surat tanggapan kepada BEI diterbitkan pada 19 Agustus 2026, INRU belum mengonfirmasi kebenaran dugaan korupsi transfer pricing senilai Rp2 triliun tersebut maupun status resmi perkaranya.

Perseroan masih melakukan penelaahan dan verifikasi, sembari menghormati proses penegakan hukum yang berlangsung.

Topik terkait
INRU PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) dugaan korupsi transfer pricing Direktorat Jenderal Pajak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan