BEI Siapkan 5 Saham LQ45 untuk Transaksi Short Selling pada 28 September

BEI Siapkan 5 Saham LQ45 untuk Transaksi Short Selling pada 28 September
Bacakan Artikel

EmitenTrust.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengimplementasikan kembali mekanisme transaksi short selling secara terbatas mulai 28 September 2026. Pada tahap awal, BEI berencana memasukkan sekitar lima saham dengan tingkat likuiditas tinggi ke dalam daftar saham yang dapat ditransaksikan melalui mekanisme tersebut.

Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan short selling sebenarnya bukan instrumen baru di pasar modal Indonesia. Ketentuan mengenai transaksi tersebut telah tersedia sejak lama, tetapi implementasinya sempat ditunda karena kondisi pasar dinilai belum mendukung.

“Short selling itu sebenarnya barang lama. Sudah ada peraturan yang sudah lama, cuma implementasinya ditunda karena waktu itu market-nya belum mendukung,” ujar Iding kepada media, Jumat (18/9/2026).

Menurut Iding, short selling merupakan salah satu instrumen yang dibutuhkan dalam perdagangan saham, terutama sebagai strategi lindung nilai (hedging). Selain untuk hedging, transaksi tersebut juga dapat digunakan sebagai strategi perdagangan oleh investor tertentu.

Setelah masa penundaan berakhir pada 15 September 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan arahan agar implementasi short selling kembali dibuka. Namun, BEI memilih menerapkannya secara bertahap untuk melihat respons pasar sekaligus memberikan waktu bagi investor dan Anggota Bursa (AB) untuk menyesuaikan diri.

“Karena ini baru dan kita juga ingin melihat bagaimana dampaknya terhadap market, kemudian investor juga menyesuaikan diri dulu, kita akan mengimplementasikan secara terbatas,” jelasnya.

Pada tahap awal, tidak seluruh saham dapat digunakan untuk transaksi short selling. Selain pembatasan saham, BEI juga akan menetapkan kriteria bagi Anggota Bursa maupun investor yang dapat melakukan transaksi tersebut.

Iding menjelaskan saham yang dipilih harus memiliki likuiditas tinggi. BEI mempertimbangkan saham-saham dalam indeks LQ45 karena dinilai memiliki tingkat likuiditas yang memadai.

Meski demikian, lima saham yang akan masuk dalam daftar awal belum ditetapkan secara final. BEI masih melakukan evaluasi berdasarkan sejumlah parameter, terutama likuiditas dan free float. Evaluasi daftar tersebut akan dilakukan secara berkala.

“Kenapa lima saham dari LQ45? Karena yang paling likuid. Meskipun lima saham itu sebenarnya masih kita analisis, saham apa saja masih dalam proses,” kata Iding.

Pemilihan saham yang likuid juga berkaitan dengan upaya BEI mencegah terjadinya manipulasi perdagangan maupun cornering. Menurut Iding, saham dengan likuiditas tinggi lebih sulit digerakkan oleh pihak tertentu sehingga mekanisme short selling dapat berjalan secara lebih teratur.

BEI juga menyiapkan sejumlah mekanisme pengamanan. Salah satunya adalah ketentuan harga transaksi short selling, di mana transaksi dilakukan pada harga yang berlaku saat itu atau di atasnya. Selain itu, terdapat parameter tertentu yang memungkinkan perdagangan short selling dihentikan apabila kondisi pasar memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Iding mengatakan mekanisme tersebut merupakan praktik yang juga diterapkan di sejumlah pasar modal lain. Menurut dia, pembatasan pada tahap awal diperlukan sebagai bagian dari proses pembelajaran bagi pasar dan investor.

BEI menargetkan implementasi short selling dilakukan pada Oktober 2026. Adapun daftar saham yang dapat ditransaksikan melalui mekanisme tersebut diharapkan diumumkan pada pekan sebelum implementasi.

“Ini tahap pertama. Masih dikaji, nanti kita keluarkan pengumumannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah tahap awal berjalan, BEI akan mengevaluasi pelaksanaannya sebelum memperluas cakupan saham yang dapat digunakan untuk short selling.

Iding juga menyinggung bahwa keterbatasan short selling sebelumnya menjadi salah satu catatan yang pernah muncul dalam evaluasi terhadap pasar modal Indonesia oleh MSCI. Namun, ia menegaskan pembukaan kembali mekanisme tersebut tidak semata-mata didasarkan pada catatan tersebut.

Menurut dia, kondisi pasar Indonesia saat ini relatif stabil sehingga dinilai menjadi salah satu pertimbangan untuk membuka kembali short selling. BEI kemudian memilih pendekatan bertahap untuk memastikan mekanisme tersebut dapat diterapkan dengan mempertimbangkan kondisi pasar.

Dari sisi fungsi pasar, Iding menilai short selling juga dapat membantu proses pembentukan harga yang lebih efisien. Ketika pasar mengalami penurunan, transaksi short selling dapat menjadi salah satu mekanisme perdagangan yang mencerminkan ekspektasi pelaku pasar terhadap pergerakan harga.

“Jadi ada proses yang akan positif untuk pembentukan harga. Makanya dipilih saham-saham yang memang likuiditasnya juga baik,” pungkas Iding.