BEI Tagih Free Float 15%, BCIC Ungkap Cari Investor Hingga Rights Issue

BEI Tagih Free Float 15%, BCIC Ungkap Cari Investor Hingga Rights Issue
Layanan perbankan di PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC)
Bacakan Artikel

EmitenTrust.com - PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC) mengungkap perkembangan pemenuhan ketentuan minimum free float 15% setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan mengenai rencana pemenuhan ketentuan tersebut.

Dalam tanggapannya kepada Bursa, manajemen BCIC menyampaikan bahwa porsi saham publik perseroan terus mengalami peningkatan dalam beberapa periode terakhir.

Free float BCIC yang sebelumnya berada di atas 7,5% atau sekitar 7,75% pada Oktober 2025, meningkat menjadi 12,56% per 30 Juni 2026.

Dengan posisi tersebut, BCIC masih memiliki selisih sekitar 1,26 poin persentase untuk mencapai batas minimum free float 15% yang menjadi ketentuan Bursa.

Namun, perseroan menyatakan proses peningkatan free float perlu dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi pasar modal dan kebutuhan permodalan bank.

Salah satu kendala yang disampaikan BCIC adalah dinamika pasar modal dan sentimen makroekonomi yang masih berfluktuasi.

Menurut perseroan, kondisi tersebut membuat sebagian pelaku pasar mengambil sikap wait and see, termasuk terhadap sektor perbankan.

Situasi likuiditas pasar yang dinamis juga membuat Bank JTrust perlu mempertimbangkan momentum dan valuasi dalam melakukan pelepasan saham kepada investor.

Perseroan ingin memastikan aksi tersebut memiliki daya serap pasar yang memadai sehingga tidak menimbulkan tekanan berlebihan terhadap harga saham maupun merugikan pemegang saham publik yang sudah ada.

BCIC juga mengungkap tantangan lain dalam menjaga porsi saham publik, terutama ketika perseroan harus memenuhi ketentuan permodalan perbankan.

Perseroan mencontohkan kondisi pada 2022, ketika Bank JTrust melakukan pemenuhan modal minimum Rp3 triliun melalui injeksi modal dari pemegang saham utama.

Pada saat itu, setoran modal yang dilakukan grup tidak sepenuhnya diikuti pemegang saham publik melalui pelaksanaan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).

Akibatnya, kepemilikan saham publik mengalami dilusi yang kemudian turut berdampak terhadap porsi free float perseroan.

Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan BCIC dalam menyusun strategi pemenuhan free float, mengingat bank juga tetap harus memenuhi ketentuan permodalan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk mengejar target free float 15%, manajemen BCIC menyatakan akan terus mempertahankan tren peningkatan porsi saham publik.

Perseroan juga akan memperkuat komunikasi dengan pelaku pasar dan calon investor strategis.

Selain itu, Bank JTrust bersama pemegang saham pengendali tengah mencari investor strategis untuk bergabung sebagai pemegang saham.

Opsi tersebut dapat dilakukan melalui kepemilikan saham secara langsung maupun melalui aksi korporasi berupa rights issue (HMETD).

Perseroan juga berencana mengintegrasikan skenario pemenuhan free float ke dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) 2027-2029.

Langkah tersebut dilakukan agar pemenuhan ketentuan pasar modal dapat berjalan beriringan dengan kebutuhan menjaga stabilitas dan rasio kesehatan permodalan bank.

Di tengah upaya mengejar batas minimum free float, BCIC juga meminta adanya fleksibilitas tenggat waktu transisi dari Bursa.

Permintaan tersebut disampaikan karena perseroan harus menyelaraskan ketentuan pasar modal dengan regulasi perbankan, khususnya kewajiban memenuhi modal minimum OJK.

BCIC menilai potensi dilusi terhadap pemegang saham publik tetap perlu diperhitungkan apabila bank kembali membutuhkan tambahan modal melalui aksi korporasi.

Perseroan menegaskan setiap rencana aksi korporasi lanjutan akan tetap dilakukan dengan memenuhi ketentuan prosedural dan keterbukaan informasi sesuai regulasi yang berlaku.