BEI Telisik Revaluasi Tanaman Grup Bakrie (UNSP) Capai Rp4,63 T
EmitenTrust.com - PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP) mengungkap hasil revaluasi tanaman produktif yang menghasilkan nilai wajar sebesar Rp4,63 triliun per 31 Juli 2026. Nilai tersebut melonjak dibandingkan nilai tercatat sebelumnya yang sebesar Rp1,57 triliun.
Dengan demikian, hasil revaluasi tersebut menghasilkan surplus revaluasi sekitar Rp3,06 triliun.
Penjelasan tersebut disampaikan UNSP sebagai tanggapan atas permintaan penjelasan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui surat No. S-12154/BEI.PP1/09-2026 tanggal 18 September 2026.
Dalam tanggapannya, Perseroan menjelaskan sejumlah asumsi dan dasar perhitungan yang digunakan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Benedictus Darmapuspita dan Rekan dalam melakukan penilaian tanaman produktif.
Salah satu poin yang diminta BEI adalah dasar penggunaan beta sebesar 1 dalam perhitungan tingkat diskonto.
Menurut penjelasan KJPP, beta saham tidak digunakan dalam penilaian properti. Karena beta khusus properti tidak tersedia dan nilai properti perkebunan dinilai bergerak sejalan dengan pasar, KJPP menggunakan beta hipotetis sebesar 1,00.
BEI juga mempertanyakan penggunaan Indonesian Government Bond Yield dari PHEI per 31 Juli 2026 dengan tenor 25 tahun yang menghasilkan tingkat imbal hasil 7,33%.
KJPP menjelaskan, pemilihan tenor 25 tahun disesuaikan dengan karakteristik objek penilaian, yakni perkebunan kelapa sawit dan karet.
Kedua jenis tanaman tersebut memiliki umur ekonomis sekitar 25 tahun. Karena itu, tenor tersebut digunakan dalam penilaian perkebunan.
Pendekatan serupa juga digunakan dalam perhitungan capital recovery. KJPP menggunakan bunga pinjaman investasi per Mei 2026 sebesar 8,07% dengan periode 25 tahun.
KJPP menyatakan periode tersebut kembali mengacu pada karakteristik objek penilaian berupa perkebunan kelapa sawit dan karet yang memiliki umur ekonomis 25 tahun.
Sumber angka suku bunga 8,07% yang digunakan KJPP berasal dari data Bank Indonesia.
Sebelumnya, tingkat diskonto yang digunakan dalam metode Discounted Cash Flow untuk revaluasi tanaman produktif UNSP tercatat sebesar 10,6%.
Dalam penjelasannya, KJPP juga menerangkan dasar perhitungan angka 9,43% yang berasal dari capital recovery bunga pinjaman investasi sebesar 8,07%.
Sementara itu, asumsi tax rate ditetapkan sebesar 0%. KJPP menjelaskan angka tersebut menunjukkan tingkat diskonto sebelum pajak.
Penggunaan tingkat diskonto sebelum pajak mengacu pada Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII-2018, khususnya SPI 106 mengenai pendekatan dan metode penilaian.
Dalam standar tersebut, untuk penilaian real property, arus kas dan tingkat diskonto lazimnya dikembangkan dengan dasar sebelum pajak, sedangkan arus kas dan tingkat diskonto untuk bisnis biasanya dikembangkan dengan dasar setelah pajak.
UNSP Sebut Tak Ada Informasi Material Lain
Selain menjelaskan metode dan asumsi revaluasi, UNSP menyatakan tidak terdapat informasi, fakta material, maupun kejadian penting lainnya yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan ataupun harga saham.
Dengan hasil revaluasi tersebut, nilai wajar tanaman produktif UNSP per 31 Juli 2026 mencapai Rp4,628 triliun, dari nilai tercatat Rp1,570 triliun, sehingga terdapat surplus revaluasi sebesar Rp3,058 triliun.