EmitenTrust Versi penuh
Stock and Market

BEI Ungkap 73 Emiten Bermasalah, Satu Didenda Rp150 Juta

Oleh Komarudin 24 Sep 2026 11:52 2 menit baca

EmitenTrust.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat masih terdapat 73 perusahaan tercatat yang belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan interim per 31 Maret 2026 dan/atau belum membayar denda hingga batas waktu yang ditentukan.

Data tersebut tercantum dalam Pengumuman BEI No. Peng-S-00030/BEI.PLP/09-2026 tertanggal 23 September 2026 mengenai status penyampaian laporan keuangan interim per 31 Maret 2026.

Berdasarkan pemantauan BEI hingga 29 Agustus 2026, terdapat 1.068 perusahaan tercatat di Bursa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 904 perusahaan tercatat wajib menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2026.

Sebanyak 838 perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan, dengan rincian 831 perusahaan telah menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2026.

Sementara itu, terdapat perusahaan dengan periode tahun buku berbeda yang menyampaikan laporan keuangan sesuai periode masing-masing. BEI mencatat satu perusahaan dengan tahun buku Januari, dua perusahaan dengan tahun buku Maret, dan tiga perusahaan dengan tahun buku Juni.

Di sisi lain, sebanyak 73 perusahaan tercatat belum menyelesaikan kewajiban penyampaian laporan keuangan dan/atau pembayaran denda.

Dari jumlah tersebut, 72 perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2026 yang tidak disertai laporan Akuntan Publik hingga 29 Juli 2026. Atas kondisi tersebut, BEI telah melakukan suspensi terhadap saham perusahaan terkait sejak 30 Juli 2026.

Selain 72 perusahaan tersebut, terdapat satu perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2026 yang telah diaudit Akuntan Publik hingga 29 Agustus 2026.

Perusahaan tersebut adalah PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk (DPNS).

Atas keterlambatan tersebut, DPNS dikenakan Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta oleh BEI.

Sebelumnya, batas akhir penyampaian laporan keuangan interim per 31 Maret 2026 yang disertai laporan Akuntan Publik setelah Peringatan Tertulis II dan denda Rp50 juta ditetapkan pada 29 Agustus 2026.

Sementara itu, terdapat 157 perusahaan tercatat dan efek yang tidak wajib menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2026.

Kelompok tersebut terdiri dari tujuh perusahaan yang baru mencatatkan saham setelah 31 Maret 2026, 44 perusahaan tercatat di Papan Akselerasi, 52 perusahaan yang hanya mencatatkan obligasi dan/atau sukuk, serta sejumlah efek lainnya.

Efek yang tidak wajib menyampaikan laporan tersebut mencakup ETF, DIRE, EBA-KIK, dan waran terstruktur, serta satu penerbit Surat Utang Negara.

Topik terkait
Laporan keuangan 73 perusahaan laporan keuangan interim per 31 Maret 2026 membayar denda