EmitenTrust Versi penuh
Stock and Market

BEI Ungkap Rencana Hapus Batas Harga Saham Rp50, Ini Tujuannya

Oleh Komarudin 20 Aug 2026 14:54 2 menit baca

EmitenTrust.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah memproses rencana penghapusan batas minimum harga saham Rp50 per saham di pasar reguler dan pasar tunai. Kebijakan ini disiapkan untuk memberikan ruang likuiditas dan pembentukan harga atau price discovery yang lebih baik di pasar modal.

Hal itu diungkapkan Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik terkait bursa tengah mengkaji penghapusan batas minimum harga Rp50 tersebut.

“Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp50,” ujar Jeffrey kepada wartawan Kamis (20/8).

Meski demikian, BEI belum menetapkan secara resmi kapan kebijakan tersebut mulai berlaku. Bursa juga belum mengumumkan detail final mengenai mekanisme perdagangan setelah batas minimum Rp50 dihapus.

Jeffrey mengatakan BEI masih mengumpulkan masukan dari pelaku pasar dan memastikan kesiapan infrastruktur perdagangan sebelum mengumumkan detail kebijakan.

Tahapan pembahasan kebijakan tersebut mulai dilakukan secara intensif. Pada 19 Agustus 2026, BEI telah berdiskusi dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII).

Diskusi tersebut dilakukan untuk mendapatkan masukan dari pelaku industri terkait rencana perubahan batas harga minimum.

Selain pelaku pasar domestik, BEI juga telah melakukan komunikasi dengan investor global untuk melihat pandangan mereka terhadap rencana perubahan mekanisme perdagangan saham berharga rendah.

“Detail akan kami sampaikan kemudian setelah menghimpun masukan dari pelaku dan juga mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa,” kata Jeffrey.

Topik terkait
Bursa Efek Indonesia (BEI) penghapusan batas minimum harga saham Rp50 per saham pasar reguler pasar tunai