Beras HOKI Diselidiki Pemerintah, BEI Minta Penjelasan
EmitenTrust.com - PT Buyung Poetra Sembada Tbk (HOKI) akhirnya memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait pemberitaan mengenai sejumlah produk beras fortifikasi miliknya yang menjadi sorotan.
Klarifikasi tersebut disampaikan setelah BEI meminta penjelasan manajemen HOKI melalui surat Nomor S-12077/BEI.PP2/09-2026 tertanggal 16 September 2026. Permintaan tersebut merespons pemberitaan media pada 15 September 2026 mengenai daftar merek beras yang disebut tidak memenuhi ketentuan fortifikasi.
Dalam keterangannya Kamis (17/9), manajemenHOKI mengonfirmasi bahwa empat produk yang disebut dalam pemberitaan tersebut memang merupakan produk perseroan. Keempatnya adalah Topi Koki Short Grain, Topi Koki Setra Royale, Topi Koki Long Grain Crystal, serta HOK 1 Gohan.
HOKI menjelaskan, produk-produk tersebut merupakan beras khusus yang diperkaya dengan dua jenis vitamin dan diproduksi sekaligus dipasarkan oleh HOKI.
HOKI menyatakan telah menerima surat dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta terkait temuan atas ketentuan keamanan, mutu, label dan/atau gizi pangan terhadap empat produk tersebut.
Meski demikian, hingga tanggal keterbukaan informasi, HOKI menyatakan kegiatan usaha dan operasional perseroan secara umum masih berjalan seperti biasa. Perseroan juga menyatakan akan mengikuti arahan serta ketentuan yang diberikan oleh instansi pemerintah berwenang.
HOKI mengakui belum dapat memastikan dampak finansial maupun operasional apabila nantinya terdapat penghentian penjualan dan/atau penarikan produk.
Manajemen masih melakukan evaluasi dan kajian mengenai potensi dampak terhadap kegiatan usaha. Perseroan juga belum mengungkap kontribusi penjualan keempat produk tersebut terhadap total pendapatan HOKI maupun estimasi kerugian yang mungkin timbul.
Selain itu, HOKI tengah melakukan inventarisasi terhadap produk yang masih berada di unit penanganan atau gudang, distributor, agen, ritel hingga kanal pemasaran elektronik milik pihak ketiga sesuai arahan instansi pemerintah.
Proses tersebut membuat perseroan belum dapat menghitung secara pasti potensi biaya penarikan produk, pengembalian barang, penurunan nilai persediaan, provisi maupun kewajiban lainnya.
HOKI menegaskan bahwa apabila perkembangan selanjutnya menimbulkan kewajiban atau dampak keuangan yang material, perseroan akan melakukan pencatatan sesuai standar akuntansi keuangan dan memenuhi kewajiban keterbukaan informasi di pasar modal.
Terkait proses pengawasan, perseroan menyebut empat produk tersebut telah menjadi objek pengawasan instansi pemerintah dalam rangka pengawasan beras fortifikasi dan/atau beras dengan klaim gizi.
HOKI menyatakan akan terus bekerja sama dengan instansi terkait dan memberikan informasi yang diperlukan selama proses pengawasan maupun pemeriksaan berlangsung. Perseroan juga berkomitmen menyampaikan informasi kepada publik apabila terdapat perkembangan yang material.
Pada perdagangan Kamis (17/9) saham HOKI turun 5,66 mpersen ke level Rp50. Dalam sepekan terakhir anjlok 12,2 persen. Dalam enam bulan menukik 24,2 persen. Secara tahunan (YTD) saham HOKI ambles 32,4 persen dari harga Rp74 pada 2 Januari 2026.