BMTR Buka Data! Henry Suparman Jadi UBO, Lo Kheng Hong Kuasai 6,53%,
EmitenTrust.com - PT Global Mediacom Tbk (BMTR) mencatatkan saham free float sebesar 45,98% pada akhir September 2026, turun dari 47,14% pada bulan sebelumnya. Sementara itu, pemilik manfaat akhir yang tercantum dalam laporan perseroan adalah Henry Suparman, dengan kepemilikan tidak langsung melalui PT MNC Asia Holding Tbk selaku pemegang saham pengendali BMTR.
Berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek (LBRE) yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), jumlah saham free float BMTR pada September 2026 mencapai 7,519 miliar saham dari total 16,353 miliar saham tercatat di bursa.
Jumlah tersebut berkurang sekitar 188,83 juta saham dibandingkan posisi bulan sebelumnya sebanyak 7,708 miliar saham. Penurunan ini sejalan dengan perubahan klasifikasi saham yang memenuhi kriteria free float dalam laporan perseroan.
Di sisi kepemilikan, PT MNC Asia Holding Tbk menggenggam 7,521 miliar saham BMTR atau setara 45,99%. Kepemilikan tersebut tidak berubah dibandingkan bulan sebelumnya.
Perseroan juga mencatat nama Henry Suparman sebagai pemilik manfaat pada tingkat individu dalam laporan yang disampaikan. Ia tercatat sebagai direktur PT MNC Asia Holding Tbk, yang menjadi pemegang saham langsung BMTR sekaligus pengendali perseroan.
Selain itu, investor Lo Kheng Hong tercatat memiliki 1,068 miliar saham BMTR atau setara 6,53%. Kepemilikan tersebut juga tidak berubah dibandingkan bulan sebelumnya.
Sementara itu, Rosano Barack selaku komisaris tercatat memiliki 31,04 juta saham atau 0,19%. Indra Pudjiastuti selaku direksi memiliki 20,37 juta saham atau 0,12%, sedangkan Ruby Panjaitan memiliki 150.000 saham.
BMTR juga melaporkan kepemilikan saham treasuri sebanyak 231,49 juta saham. Adapun jumlah pemegang saham berdasarkan nomor identitas investor atau Single Investor Identification (SID) meningkat dari 28.424 pada bulan sebelumnya menjadi 28.892 pada akhir September 2026, bertambah 468 investor.
Perseroan menyatakan perhitungan free float telah disusun dengan mengacu pada ketentuan pencatatan BEI, termasuk mengecualikan saham milik pengendali, pihak terafiliasi, direksi dan komisaris, serta saham treasuri sesuai ketentuan yang berlaku.