Breaking! BEI Pangkas Batas ARB Saham Jadi 7%
EmitenTrust.com EmitenTrus.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengubah batasan Auto Rejection Bawah (ARB) saham menjadi asimetris sebesar 7% mulai Senin (19/10/2026). Kebijakan yang berlaku hingga 31 Desember 2026 ini dilakukan dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjaga volatilitas serta memastikan perdagangan saham berlangsung teratur, wajar, dan efisien.
Penyesuaian tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya, yakni SK BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026..
BEI menjelaskan, perubahan batas ARB bertujuan memberikan kesempatan kepada investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia sebelum mengambil keputusan investasi. Dengan demikian, investor diharapkan dapat mempertimbangkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia secara lebih baik.
Sebelumnya, batas ARB dibedakan berdasarkan rentang harga, yakni 15% untuk saham berharga Rp1–Rp200, 15% untuk saham di atas Rp200 hingga Rp5.000, serta 15% untuk saham di atas Rp5.000.
Dalam aturan terbaru, batas Auto Rejection Atas (ARA) tetap berbeda berdasarkan kelompok harga saham. Untuk saham dengan harga Rp1 hingga Rp10, batas ARA ditetapkan sebesar satu fraksi harga (tick). Sementara itu, saham berharga di atas Rp10 hingga Rp200 memiliki batas ARA sebesar 35%, saham di atas Rp200 hingga Rp5.000 sebesar 25%, dan saham di atas Rp5.000 sebesar 20%.