BYAN Cabut Force Majeure, RKAB Dapat Restu

BYAN Cabut Force Majeure, RKAB Dapat Restu
PT Bayan Resources Tbk (BYAN) mengumumkan pencabutan status Keadaan Kahar atau Force Majeure yang sebelumnya berdampak pada kewajiban penyediaan batu bara kepada pelanggan.
Bacakan Artikel

EmitenTrust.com - PT Bayan Resources Tbk (BYAN) mengumumkan pencabutan status Keadaan Kahar atau Force Majeure yang sebelumnya berdampak pada kewajiban penyediaan batu bara kepada pelanggan. 

Pencabutan dilakukan setelah tiga anak usaha perseroan memperoleh persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.

Jenny Quantero Sekretaris Perusahaan BYAN dalam pengumumannya Kamis (24/9) menyebutkan bahwa anak usaha yang dimaksud adalah PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP).

Ketiga perusahaan tersebut telah menerima persetujuan lengkap atas perubahan RKAB Tahun 2026 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 23 September 2026.

Dengan diperolehnya persetujuan tersebut, TA, TJ, dan FSP dapat kembali melakukan persiapan kegiatan operasional pertambangan batu bara.

Sebelumnya, ketiga anak usaha BYAN mengalami kondisi yang memaksa perseroan menyampaikan pemberitahuan Force Majeure terkait kewajiban pemenuhan penyediaan batu bara berdasarkan Coal Supply Agreement kepada para pelanggan.

Dengan pencabutan Force Majeure, BYAN menyatakan anak-anak usahanya yang bergerak di bidang pertambangan batu bara dapat kembali melaksanakan kegiatan pengangkutan dan penjualan batu bara.

Perseroan berharap TA, TJ, dan FSP dapat segera menjalankan kembali kegiatan operasional pertambangan setelah mendapatkan persetujuan perubahan RKAB tersebut.

BYAN memperkirakan kembalinya aktivitas operasional ketiga anak usaha dapat memberikan dampak positif terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, serta kelangsungan usaha perseroan.

Pada perdagangan hari ini Kamis (24/9) saham BYAN turun 1,83 persen ke level Rp12.075.