Emiten Haji Isam (JARR) Beber ke BEI Soal Akuisisi Saham BYAN
EmitenTrust.com - PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) emiten milik Haji Isam memberikan klarifikasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait rencana pembelian atau akuisisi saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) oleh PT Jhonlin Baratama.
Dalam tanggapannya kepada BEI pada 23 September 2026, JARR menegaskan tidak memiliki keterlibatan secara langsung maupun tidak langsung dalam rencana transaksi tersebut. Seluruh aksi korporasi pembelian saham BYAN disebut sepenuhnya dilakukan oleh PT Jhonlin Baratama secara terpisah dari JARR.
Meski demikian, JARR mengakui terdapat hubungan afiliasi dengan Jhonlin Baratama. Kedua perusahaan memiliki Ultimate Beneficial Owner (UBO) yang sama, yakni H. Samsudin Andi Arsyad, serta berada di bawah payung grup usaha yang sama, yaitu Jhonlin Group.
JARR menjelaskan tidak terdapat kesamaan anggota Direksi, Dewan Komisaris maupun pengurus operasional lainnya antara JARR dan Jhonlin Baratama. Manajemen JARR juga menegaskan jajaran pengurus perseroan menjalankan tugas dan kewenangannya secara independen sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Terkait transaksi BYAN, JARR memastikan tidak ada aset, fasilitas, sumber daya maupun bentuk dukungan lainnya milik perseroan yang digunakan untuk mendukung rencana akuisisi tersebut.
Perseroan juga menegaskan tidak menyediakan pendanaan, pinjaman, fasilitas pembiayaan maupun dukungan keuangan kepada Jhonlin Baratama. Tidak ada arus kas, aset ataupun fasilitas keuangan JARR yang dialokasikan untuk transaksi pembelian saham BYAN.
Dengan tidak adanya keterlibatan tersebut, JARR menilai rencana akuisisi BYAN oleh Jhonlin Baratama tidak berpotensi memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, hasil usaha, arus kas maupun kelangsungan usaha perseroan.
JARR menyatakan seluruh kegiatan operasional dan kinerja keuangannya tetap berjalan normal dan independen sesuai rencana kerja perseroan.
Manajemen juga memastikan hingga 23 September 2026 tidak terdapat informasi atau fakta material lain yang belum disampaikan kepada publik dan berpotensi memengaruhi harga saham JARR maupun kelangsungan usaha perseroan.
JARR menambahkan bahwa apabila terdapat fakta material di kemudian hari, perseroan berkomitmen memenuhi prinsip keterbukaan informasi dan ketentuan pasar modal, termasuk terkait prosedur transaksi afiliasi maupun transaksi material.
Seperti diketahui PT Bayan Resources Tbk (BYAN) mengungkap adanya transaksi jumbo saham milik Low Tuck Kwong dan Elaine Low menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat dengan PT Jhonlin Baratama sebagai pembeli pada 16 September 2026.
Berdasarkan keterbukaan informasi BYAN pada 17 September 2026, saham yang menjadi objek transaksi mencapai 10.000.000.500 saham biasa perseroan. Dengan demikian, apabila seluruh persyaratan transaksi terpenuhi dan penyelesaian transaksi dilakukan, Jhonlin Baratama akan menjadi pemegang atas saham tersebut.
Namun, transaksi tersebut belum bersifat final. Penyelesaiannya masih bergantung pada terpenuhinya sejumlah kondisi pendahuluan sebagaimana disepakati dalam perjanjian.
Meski terdapat perubahan kepemilikan saham dalam jumlah besar, BYAN menyatakan transaksi tersebut tidak menimbulkan dampak material negatif terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha perseroan.