Grup Djarum, TOWR - BCA Teken Transaksi Afiliasi Rp2T, Ini Tujuannya

Grup Djarum, TOWR - BCA Teken Transaksi Afiliasi Rp2T, Ini Tujuannya
PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) emiten milik grup Djarum melalui sejumlah entitas anak menandatangani Addendum Ke-20 Perjanjian Fasilitas dengan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) pada 22 September 2026.
Bacakan Artikel

EmitenTrust.com - PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) emiten milik grup Djarum melalui sejumlah entitas anak menandatangani Addendum Ke-20 Perjanjian Fasilitas dengan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) pada 22 September 2026.

Dalam perubahan perjanjian tersebut, TOWR melalui PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) memperoleh tambahan dua fasilitas kredit baru, yakni Fasilitas M dan Fasilitas N. Masing-masing fasilitas memiliki plafon Rp1 triliun, sehingga total tambahan fasilitas kredit mencapai Rp2 triliun.

Berdasarkan keterbukaan informasi TOWR, fasilitas tersebut dapat digunakan untuk tujuan umum perusahaan, termasuk pembiayaan kembali pinjaman yang telah ada. Masing-masing fasilitas memiliki jangka waktu 24 bulan sejak penarikan pertama dan tunduk pada hukum Indonesia.

Selain menambah fasilitas kredit, perubahan perjanjian juga memperpanjang jangka waktu Fasilitas B hingga 16 November 2027.

Perjanjian fasilitas tersebut melibatkan Protelindo, PT iForte Solusi Infotek, PT Bali Towerindo Sentra (BIT), PT Quattro Technologies, PT Visi Telekomunikasi Infrastruktur (VTS), PT Infratech Global Persada Utama (IGPU), PT Iforte Energi Nusantara (IEN), dan PT Iforte Energi Bersama (IEB) sebagai para peminjam, dengan BCA bertindak sebagai pemberi pinjaman.

Para peminjam juga bertanggung jawab secara tanggung renteng atas pelaksanaan seluruh kewajiban berdasarkan perjanjian fasilitas.

Manajemen TOWR menyebut transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42, antara lain terkait transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank dan pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman yang diterima secara langsung oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali.

Namun, transaksi tersebut dinyatakan bukan merupakan transaksi benturan kepentingan maupun transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Perseroan juga menegaskan pelaksanaan perjanjian fasilitas tersebut tidak menimbulkan dampak merugikan yang material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha TOWR.