HEXA Setujui Dividen USD11,18 Juta, Setara 70% Laba

HEXA Setujui Dividen USD11,18 Juta, Setara 70% Laba
PT Hexindo Adiperkasa Tbk (HEXA) memutuskan membagikan dividen tunai sebesar US$11,187 juta kepada para pemegang saham untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Maret 2026. Nilai tersebut setara dengan 70% dari laba bersih perseroa
Bacakan Artikel

EmitenTrust.com - PT Hexindo Adiperkasa Tbk (HEXA) memutuskan membagikan dividen tunai sebesar US$11,187 juta kepada para pemegang saham untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Maret 2026. Nilai tersebut setara dengan 70% dari laba bersih perseroan.

Keputusan pembagian dividen disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) HEXA yang digelar pada Kamis, 17 September 2026.

RUPST tersebut dihadiri pemegang saham yang mewakili 687.241.756 saham atau 81,815% dari seluruh hak suara yang sah.

Berdasarkan keputusan agenda kedua RUPST, setiap pemegang saham HEXA akan memperoleh dividen tunai sebesar US$0,013319 per saham.

Sementara itu, sisa laba bersih untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Maret 2026 akan dibukukan sebagai laba ditahan.

"Sisa laba bersih untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibukukan sebagai laba ditahan," tulis Sekretaris Perusahaan Hexindo Adiperkasa, Listiana A. Kurniawati, dalam keterbukaan informasi, Senin (21/9/2026).

Selain menetapkan penggunaan laba bersih, RUPST HEXA juga menyetujui Laporan Tahunan untuk tahun buku 2026 serta menunjuk Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja untuk melakukan audit laporan keuangan tahun buku berikutnya.

RUPST juga menetapkan susunan pengurus perseroan. Dwi Swasono diangkat kembali sebagai Presiden Direktur.

Sementara itu, Harry Danui diangkat sebagai Presiden Komisaris sekaligus Komisaris Independen baru. Perseroan juga mengangkat Drs. Toto Wahyudiyanto sebagai Komisaris Independen.

Pada hari yang sama, HEXA menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Rapat menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar terkait maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan.

Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kegiatan usaha HEXA dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.