EmitenTrust Versi penuh
Stock and Market

Karhutla Dekat Konsesi, PGUN Klaim Operasional Tetap Normal

Oleh Komarudin 14 Oct 2026 15:38 2 menit baca

EmitenTrust.com - PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) menyatakan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sekitar wilayah konsesinya tidak mengganggu kegiatan operasional perkebunan maupun pengolahan kelapa sawit. Perseroan juga mengklaim dampak finansial langsung dari kejadian tersebut relatif tidak material terhadap pendapatan dan laba bersih.

Dalam tanggapan atas permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui surat nomor S-13032/BEI.PP1/10-2026 tertanggal 13 Oktober 2026, Direktur Utama PGUN, Jonet Budiarto, menjelaskan seluruh kegiatan operasional perseroan terpusat di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Wilayah konsesi dan pabrik kelapa sawit (PKS) di kawasan tersebut menyumbang 100% produksi minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan inti sawit (palm kernel/PK), sekaligus 100% pendapatan PGUN. Perseroan juga menyebut seluruh produksi CPO dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku FAME perusahaan afiliasinya, PT Jhonlin Agro Raya Tbk.

Manajemen menegaskan kegiatan pemanenan dan pengolahan di PKS tetap berjalan normal meskipun terjadi karhutla di sekitar area konsesi. Perseroan juga menyatakan tidak terdapat penghentian operasional tak terencana (unplanned shutdown) di pabrik maupun penutupan kegiatan perkebunan akibat kebakaran.

Dari sisi aset, PGUN mengklaim tanaman kelapa sawit, pabrik, alat berat, dan infrastruktur terlindungi dengan baik. Perseroan menyebut tidak terdapat kerusakan aset material yang memerlukan penghapusan aset (write-off) dalam skala besar.

Untuk mengantisipasi risiko karhutla, PGUN membentuk satuan tugas dengan regu patroli dan tim pemadam, memantau titik panas melalui satelit serta patroli darat harian, dan menyiapkan pompa air portabel, truk air, alat berat, menara pemantau api, serta cadangan air.

Perseroan juga menerapkan prosedur penanganan kebakaran dengan target tim tiba di titik api dalam 15–30 menit setelah laporan diterima, bergantung pada aksesibilitas lokasi. Upaya lainnya meliputi pembuatan sekat untuk membatasi penyebaran api dan koordinasi dengan BPBD, TNI, Polri, Dinas Kehutanan, serta Manggala Agni.

Dalam jangka panjang, PGUN menerapkan pengelolaan tata air untuk menjaga kelembapan lahan, kebijakan pembukaan lahan tanpa bakar (zero burning), serta program Masyarakat Bebas Api melalui edukasi dan kerja sama dengan masyarakat sekitar konsesi.

Terkait potensi konsekuensi hukum, PGUN menyatakan hingga tanggal penyampaian tanggapan tidak sedang menghadapi dan tidak berpotensi menghadapi sanksi administratif berat, seperti penyegelan lahan, pembekuan atau pencabutan izin usaha, maupun gugatan perdata atau pidana terkait karhutla.

Topik terkait
PGUN PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) kebakaran hutan dan lahan karhutla wilayah konsesin perkebunan pengolahan kelapa sawit