Kena Sanksi Karhutla, JAWA Beri Penjelasan ke BEI
EmitenTrust.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) melayangkan surat ke PT Jaya Agra Wattie Tbk (JAWA) untuk meminta penjelasan telah dikenakan sanksi administratif terkait kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Sekretaris Perusahaan JAWA, Harli Wijayadi,pada Rabu (14/10/2026), mengakui telah dikenakan sanksi administratif terkait kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Meski demikian, perseroan menyatakan sanksi tersebut tidak berdampak terhadap kelangsungan usaha.
Harli menjelaskan, melalui entitas anak PT Kintap Jaya Wattindo, perseroan memiliki perkebunan di Desa Raden, Kurau, serta Desa Ranggang Dalam, Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Kedua area tersebut dikelola sebagai Kebun Pelaihari I dan Kebun Pelaihari II.
Kontribusi produksi tandan buah segar (TBS) dari kedua kebun tersebut mencapai 3,9% dari total produksi TBS PT Kintap Jaya Wattindo. Seluruh TBS yang dihasilkan tidak dijual kepada pihak eksternal, melainkan disalurkan ke pabrik milik entitas anak tersebut untuk diolah menjadi minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
JAWA menegaskan, kejadian karhutla tidak berdampak terhadap kegiatan operasional maupun target produksi perseroan pada 2026. Pendapatan, laba, dan nilai aset juga diklaim tetap sesuai dengan rencana serta proyeksi yang telah disampaikan dalam laporan tahunan.
JAWA turut menyatakan belum mengalami penghentian operasional tak terencana (unplanned shutdown) di lokasi atau lahan operasionalnya.
" Pembahasan mengenai unplanned shutdown masih berlangsung di tingkat manajemen," tulis pada Rabu (14/10).
Untuk mengantisipasi risiko kebakaran, perseroan melakukan pemantauan berkala terhadap kondisi perkebunan dan menempatkan staf lapangan untuk memeriksa area secara langsung. JAWA juga meningkatkan kewaspadaan, berkoordinasi dengan tim satuan tugas (satgas) karhutla, serta menyiapkan sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran.
JAWA menyatakan tidak memiliki informasi material lain mengenai karhutla yang belum disampaikan kepada investor dan publik. Perseroan berkomitmen mengungkapkan informasi material apabila terdapat perkembangan baru di kemudian hari.