Kena Sanksi OJK, BEI Layangkan Surat ke Grup Sinarmas (DSSA)
EmitenTrust.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan meminta penjelasan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), emiten Grup Sinarmas, mengenai potensi dampak permasalahan terhadap kondisi keuangan, kegiatan operasional, serta kemungkinan kewajiban atau proses hukum lanjutan yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha.
Dalam keterbukaan informasi, Corporate Secretary DSSA, Susan Chandra, menyampaikan tanggapan atas surat BEI tertanggal 16 Oktober 2026 menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada dampak material terhadap kondisi keuangan dan operasional perusahaan.
Perseroan menghormati kewenangan dan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memperkuat integritas, transparansi, serta kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.
" Manajemen memahami bahwa keputusan regulator ditujukan untuk melindungi kepentingan investor dan menjaga kepercayaan publik, jelas Susan dalam menjawab surat permintaan penjelasan pada Senin (19/10).
DSSA berkomitmen bersikap kooperatif dan menindaklanjuti keputusan regulator sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan juga akan terus berkoordinasi dengan otoritas terkait serta menyampaikan perkembangan material sesuai peraturan yang berlaku.
Terkait kemungkinan adanya informasi material lain yang belum diungkapkan, DSSA menyatakan bahwa hingga tanggal surat tanggapan tersebut, informasi atau kejadian material yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha dan harga saham perseroan telah disampaikan sesuai ketentuan.
Manajemen juga menyatakan tidak mengetahui adanya informasi material di media massa yang belum dilaporkan atau dapat memengaruhi harga efek perseroan.
Seperti diketahui OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa. Tindakan tersebut disebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan kenaikan harga saham yang signifikan.Baca Berita Bisnis
Selain itu, OJK menemukan bukti pelanggaran yang melibatkan direksi perusahaan efek. Atas temuan tersebut, OJK menindaklanjutinya dengan pembekuan izin individu yang menjabat sebagai direksi perusahaan efek.
Atas pelanggaran terkait transaksi saham DSSA, OJK menetapkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun kepada pihak-pihak terkait yang terbukti melakukan pelanggaran.