Komisaris Terseret Perkara Hukum, AMMN Siapkan Langkah Tata Kelola
EmitenTrust.com - PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) mengambil langkah tata kelola menyusul proses hukum yang saat ini melibatkan salah satu anggota Dewan Komisaris perseroan, M. Teguh Pamuji.
AMMAN menyatakan Teguh untuk sementara waktu tidak menjalankan tugas, tanggung jawab, dan kewenangannya sebagai anggota Dewan Komisaris selama proses hukum tersebut berlangsung.
Vice President Corporate Communications AMMAN, Kartika Octaviana, mengatakan perkara yang tengah dalam proses penyelidikan tersebut berkaitan dengan periode sebelum Teguh diangkat sebagai Komisaris AMMAN pada 2021.
Menurut perseroan, perkara tersebut tidak berkaitan dengan AMMAN maupun kegiatan usaha dan operasional perusahaan.
Perseroan juga menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengikuti perkembangan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perseroan tidak berada dalam posisi untuk memberikan komentar mengenai substansi perkara tersebut,” ujar Kartika dalam keterangannya Kamis (1/10).
AMMAN selanjutnya akan mempertimbangkan langkah yang diperlukan terkait kedudukan Teguh sebagai anggota Dewan Komisaris.
AMMAN menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen perseroan dalam menerapkan prinsip good corporate governance (GCG), integritas, akuntabilitas, transparansi, serta kepatuhan terhadap regulasi.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN), M. Teguh Pamuji (MTP), sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.
Kasus yang menyeret mantan pejabat tinggi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp401 miliar.
Teguh diamankan secara paksa oleh Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di kediamannya di Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah, pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 01.24 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tindakan tersebut dilakukan karena Teguh tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik pada Jumat (25/9/2026).
Proses pengamanan sempat menghadapi kendala ketika tim penyidik hendak memasuki kediaman Teguh. Namun, penyidik akhirnya berhasil mengamankannya dan membawanya untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah memastikan identitasnya, penyidik membawa Teguh ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto pada pukul 01.28 WIB untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejagung, Teguh diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM pada 2013–2017.