Konversi Utang Jadi Saham, APEX Sodorkan Private Placement
EmitenTrust.com - PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX) berencana melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement untuk memperbaiki posisi keuangan perseroan.
Dalam keterbukaan informasi yang diterbitkan pada 23 September 2026, APEX berencana menerbitkan sebanyak 218.090.317 saham biasa Seri B dengan nilai nominal sekaligus harga pelaksanaan sebesar Rp325 per saham.
Aksi tersebut memiliki nilai keseluruhan sekitar USD4,11 juta atau Rp70,88 miliar, menggunakan kurs yang disepakati sebesar Rp17.250 per dolar AS.
Menariknya, aksi korporasi tersebut tidak akan menghasilkan dana tunai baru bagi APEX. Saham baru akan diserahkan kepada kreditur sindikasi luar negeri sebagai bagian dari mekanisme konversi sebagian utang menjadi saham.
Langkah tersebut merupakan bagian dari kesepakatan APEX dengan kreditur sindikasi luar negeri untuk melakukan penataan kembali kewajiban perseroan. APEX menyebut kewajiban yang jatuh tempo pada 2026 belum sepenuhnya dapat dipenuhi oleh arus kas yang tersedia.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, penyelesaian kewajiban dilakukan melalui beberapa mekanisme, antara lain pembayaran sebagian kewajiban, penyesuaian tenor sebagian kewajiban, serta konversi sebagian pokok utang menjadi saham baru.
Utang yang dikonversi hanya mencakup komponen pokok, tidak termasuk bunga maupun denda.
Dengan diterbitkannya 218,09 juta saham baru, pemegang saham lama APEX akan mengalami dilusi sebesar 5,79% dari persentase kepemilikannya setelah PMTHMETD.
Untuk menjalankan aksi tersebut, APEX terlebih dahulu meminta persetujuan pemegang saham melalui RUPSLB pada 7 Oktober 2026. Jika memperoleh persetujuan, transaksi direncanakan dilaksanakan paling lambat 31 Oktober 2026 atau pada tanggal lain yang disepakati para pihak.
APEX juga akan menerbitkan saham Seri B dengan nilai nominal Rp325 per saham. Sementara itu, saham Seri A yang telah ada memiliki nilai nominal Rp500 per saham. Perseroan menyatakan kedua seri saham tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat sesuai Anggaran Dasar dan peraturan yang berlaku.
Manajemen APEX menyebut harga pelaksanaan Rp325 ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak secara wajar (arm's length transaction) dan mempertimbangkan ketentuan pasar modal. Perseroan juga mempertimbangkan rata-rata harga penutupan saham selama 25 hari Bursa sebelum keterbukaan informasi.
Karena penyetoran saham dilakukan melalui kompensasi hak tagih kreditur, APEX menegaskan perseroan tidak memperoleh dana tunai dari PMTHMETD tersebut. Dengan demikian, tidak terdapat rencana penggunaan dana hasil aksi korporasi ini..