KPK Periksa Direksi SMRA, Manajemen Pastikan Bisnis Tak Terdampak

KPK Periksa Direksi SMRA, Manajemen Pastikan Bisnis Tak Terdampak
Kawasan perumahan di Bekasi milik SMRA
Bacakan Artikel

EmitenTrust.com - PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan jajaran direksi perseroan dalam perkara pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik entitas anak.

Penjelasan tersebut disampaikan manajemen SMRA sebagai respons atas surat BEI No. S-12030/BEI.PP2/09-2026 tertanggal 15 September 2026 mengenai permintaan penjelasan atas informasi yang berkembang terkait pemeriksaan tersebut.

Dalam keterbukaan informasi, SMRA mengonfirmasi bahwa berdasarkan konferensi pers KPK pada 15 September 2026, terdapat dua anggota direksi perseroan yang telah dimintai keterangan awal oleh penyidik KPK.

Keduanya adalah Adrianto Pitojo Adi selaku President Director dan Lydia Tjio selaku Director.

Manajemen SMRA menyatakan belum dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan karena proses hukum masih berjalan. Perseroan mengatakan langkah tersebut dilakukan dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

SMRA juga menekankan pentingnya asas praduga tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Terkait objek pemeriksaan, perseroan menjelaskan bahwa SHGB yang menjadi materi pemeriksaan merupakan milik entitas anak perusahaan. Saat ini, dokumen SHGB tersebut masih berada dalam proses pemecahan dokumen.

Menurut manajemen, hingga saat ini belum terdapat perubahan status hukum atas lahan maupun sertifikat tersebut. Proses administratif dan pengurusan SHGB masih berlangsung.

Perseroan juga memastikan pemeriksaan KPK tersebut sejauh ini belum memberikan dampak material terhadap kegiatan usaha.

“Belum ada dampak atas pemberitaan dan/atau proses pemeriksaan tersebut terhadap Perseroan, termasuk terhadap status HGB, aset, proyek, kegiatan operasional, maupun kondisi keuangan Perseroan,” jelas manajemen SMRA.

Dengan demikian, perseroan menyatakan tidak terdapat perubahan terhadap status aset, proyek, maupun kegiatan operasional yang dapat mengganggu kelangsungan usaha.

SMRA Pastikan Tidak Ada Informasi Material Lain

Selain menjelaskan status pemeriksaan dan SHGB, SMRA menyatakan akan terus bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berlangsung serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perseroan juga menegaskan tidak terdapat informasi, fakta, atau kejadian material lain yang belum diungkapkan kepada publik yang dinilai dapat memengaruhi harga saham maupun kelangsungan usaha SMRA.

Seperti diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan keterlibatan petinggi Summarecon tersebut dalam OTT yang dilakukan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci peran Adrianto dalam perkara tersebut, termasuk dugaan keterlibatan maupun bentuk transaksi yang menjadi bagian dari penyelidikan.

Sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN turut diamankan dalam operasi tersebut. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.

KPK juga menangkap Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.

Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing yang jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Uang tersebut ditemukan dalam berbagai kemasan, mulai dari boks, kardus hingga koper. Jumlah wadah yang digunakan untuk menyimpan uang tersebut diperkirakan mencapai sekitar 20 buah.