Emitentrust.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan tersangka FH terkait kasus dugaan penyaluran pendanaan bermasalah oleh PT Dana Syariah Indonesia yang diduga merugikan para korban. FH akan menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari, mulai 19 Juni hingga 8 Juli 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya Sabtu (20/6) mengatakan FH merupakan tersangka baru hasil pengembangan penyidikan. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat tersangka lain dalam perkara tersebut, yakni TA, MY, ARL, dan AS.
FH diketahui merupakan pendiri (founder) sekaligus advisor PT Dana Syariah Indonesia. Selain itu, ia pernah menduduki sejumlah posisi strategis, antara lain Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi Otoritas Jasa Keuangan periode 2014–2017, Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK periode 2017–2018, serta Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK periode 2017–2018, serta Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko PT Bursa Efek Indonesia periode 2018–2022.
Menurut Ade Safri, penetapan FH sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang didukung lima alat bukti yang sah. Penyidik memeriksa FH selama sekitar 10 jam pada Jumat (19/6), dengan total 79 pertanyaan yang diajukan dalam pemeriksaan yang turut didampingi kuasa hukumnya.
Dalam perkara ini, PT Dana Syariah Indonesia diduga menyalurkan dana masyarakat ke proyek-proyek fiktif dengan memanfaatkan data peminjam (borrower) eksisting sepanjang periode 2018 hingga 2025. Penyidik menerapkan sejumlah pasal terkait penggelapan, penipuan, tindak pidana sektor jasa keuangan, tindak pidana sektor jasa keuangan, tindak pidana elektronik, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bareskrim Polri juga terus melakukan penelusuran aset bersama PPATK, OJK, Korlantas Polri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan instansi terkait lainnya guna memaksimalkan pemulihan kerugian korban. Sementara itu, berkas perkara tiga tersangka, yakni TA, MY, dan ARL telah dinyatakan lengkap (P21) dan diserahkan kepada jaksa penuntut umum pada 9 Juni 2026, sedangkan pemberkasan terhadap tersangka AS, FH, dan korporasi masih berlangsung.


