MKNT Lepas Suspensi, Tapi Masih di Papan Pemantauan Khusus
EmitenTrust.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut penghentian sementara perdagangan saham PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT) mulai Senin, 19 Oktober 2026. Pencabutan suspensi dilakukan setelah perseroan memenuhi seluruh kewajiban yang menjadi penyebab penghentian perdagangan sahamnya.
Berdasarkan pengumuman BEI nomor Peng-UPT-00005/BEI.PP1/10-2026, saham MKNT dapat kembali diperdagangkan mulai Sesi I melalui mekanisme Periodic Call Auction di seluruh pasar.
Sebelumnya, perdagangan saham MKNT dihentikan sejak Juli 2024 berkaitan dengan sanksi atas penyampaian laporan keuangan auditan per 31 Desember 2023 serta pengumuman penghentian sementara perdagangan efek.
BEI menyatakan seluruh kewajiban MKNT yang menjadi penyebab suspensi telah dipenuhi. Selain itu, tidak terdapat kondisi lain yang menjadi alasan untuk mempertahankan penghentian perdagangan saham tersebut.
Meski suspensi telah dicabut, MKNT masih tercatat di Papan Pemantauan Khusus BEI. Dengan demikian, perdagangan sahamnya mengikuti mekanisme Periodic Call Auction sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada perdagangan hari ini saham MKNT naik hibgga menyentuh ARA di harga Rp2.