OILS Sepakat Ubah Kegiatan Usaha Sesuai KBLI 2025
Emitentrust.com - PT Indo Oil Perkasa Tbk (OILS) mendapat restu pemegang saham untuk melakukan penyesuaian dan/atau perubahan maksud, tujuan serta kegiatan usaha perseroan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
Keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 22 September 2026. Agenda perubahan kegiatan usaha memperoleh dukungan hampir seluruh suara pemegang saham yang hadir.
Berdasarkan ringkasan risalah rapat yang disampaikan pada 24 September 2026, manajemen OILS menyebut RUPSLB dihadiri pemegang saham yang mewakili 309,47 juta saham atau 68,156% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 309,416 juta saham atau 68,145% menyatakan setuju. Sementara itu, 50.000 saham atau 0,011% menyatakan tidak setuju dan tidak terdapat suara abstain.
Dengan persetujuan tersebut, OILS dapat melakukan penyesuaian dan/atau perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha agar sesuai dengan ketentuan KBLI 2025.
RUPSLB juga memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Notaris untuk mengajukan permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar perseroan kepada instansi yang berwenang.
Perubahan tersebut mencakup Anggaran Dasar terkait maksud dan tujuan serta kegiatan usaha OILS. Pelaksanaannya akan dilakukan dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.