EmitenTrust Versi penuh
Stock and Market

OJK Denda Rp2,1T! Ini Daftar Pihak Terseret Kasus DSSA, BREN, CUAN

Oleh Komarudin 21 Oct 2026 21:03 3 menit baca

EmitenTrust.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp2,1 triliun kepada tiga pihak terkait kasus pelanggaran di pasar modal yang melibatkan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Sanksi tersebut ditetapkan pada 16 Oktober 2026. Sebagai tindak lanjut, OJK menyerahkan surat sanksi secara langsung kepada pihak-pihak yang melanggar di kantor OJK, Jakarta, pada Rabu (21/10/2026).

Penyerahan surat sanksi dilakukan oleh Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Khoirul Muttaqien. Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol. Suhasto sebagai bentuk koordinasi OJK dan Polri dalam penegakan hukum, khususnya tindak pidana di bidang pasar modal.

Dalam kasus perdagangan saham DSSA, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp1,5 triliun kepada PT SMT. Selain itu, Sdr. R yang saat ini menjabat sebagai direktur PT SS dikenai sanksi pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun.

Sanksi tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi pasar yang melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).

OJK juga menemukan pelanggaran dalam penawaran umum saham BREN. AH Ltd dikenai sanksi denda sebesar Rp500 miliar karena pelanggaran terkait pengaburan informasi mengenai pihak yang melakukan pemesanan saham BREN.

Sementara itu, dalam kasus penawaran umum saham CUAN, TC Pte Ltd dijatuhi denda sebesar Rp100 miliar atas pelanggaran serupa, yakni pengaburan informasi mengenai identitas pihak pemesan saham.

Kedua pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui UUPPSK.

Anggota Bursa dan Sales Sekuritas Ikut Disanksi

Selain sanksi terhadap tiga pihak tersebut, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah perusahaan sekuritas dan tenaga profesional yang terkait dengan transaksi saham DSSA dan CUAN.

Dalam kasus DSSA, OJK mengenakan denda administratif kepada sembilan Anggota Bursa (AB) serta memberikan peringatan tertulis kepada delapan sales Anggota Bursa yang menangani pemesanan order nasabah yang bertransaksi saham DSSA.

Sembilan Anggota Bursa yang dikenai denda tersebut adalah PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI.

Adapun dalam kasus CUAN, sanksi denda administratif dijatuhkan kepada dua Anggota Bursa, yakni PT HPS dan PT BDS. OJK juga membekukan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama tiga bulan terhadap seorang direktur PT HPS.

OJK Temukan Manipulasi Perdagangan Saham DSSA

Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan oleh nasabah melalui beberapa Anggota Bursa.

Menurut OJK, tindakan tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham DSSA mengalami kenaikan yang signifikan.

Sementara itu, pemeriksaan atas penawaran umum saham BREN dan CUAN menemukan adanya tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham. Sejumlah pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan diketahui memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas mereka.

Praktik tersebut berdampak pada terkonsentrasinya kepemilikan saham BREN dan CUAN pada kelompok pihak tertentu. Akibatnya, jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

OJK menegaskan bahwa pengenaan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan integritas pasar modal Indonesia sekaligus memperkuat penegakan hukum secara tegas, konsisten, efektif, dan proporsional.

Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan perdagangan efek berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien, meningkatkan kepercayaan investor, serta memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan.

OJK menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran di bidang pasar modal guna menjaga kredibilitas, daya saing, dan perlindungan investor di Indonesia.

Topik terkait
OJK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) denda tiga pihak terkait kasus pasar modal melibatkan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).