EmitenTrust Versi penuh
Stock and Market

OJK Perketat Pelaporan Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Karbon

Oleh Komarudin 25 Sep 2026 09:43 2 menit baca

EmitenTrust.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Aturan ini menjadi bagian dari langkah OJK memperkuat infrastruktur pelaporan sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan berbasis teknologi terhadap ketiga sektor tersebut.

Melalui POJK 9 Tahun 2026, pihak yang memiliki kewajiban pelaporan kepada OJK harus menyampaikan laporan insidental melalui Sistem Pelaporan OJK. Laporan insidental sendiri mencakup informasi yang wajib disampaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun atas permintaan OJK.

Sistem tersebut dirancang untuk membuat penyampaian laporan lebih terstruktur dan terintegrasi, sehingga OJK dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan.

Tak hanya mengatur mekanisme penyampaian, OJK juga menetapkan kewajiban bagi pelapor untuk memastikan informasi yang diberikan lengkap, akurat, terkini, dan tepat waktu.

POJK tersebut turut mengatur mekanisme koreksi laporan apabila terdapat kesalahan atau perubahan informasi. Selain itu, tersedia mekanisme khusus apabila Sistem Pelaporan OJK mengalami gangguan sehingga pelapor tidak dapat mengirim laporan melalui sistem.

Pelapor juga diwajibkan melakukan penatausahaan laporan insidental sebagai bagian dari pertanggungjawaban atas informasi yang telah disampaikan. OJK turut menyiapkan ketentuan mengenai sanksi administratif bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan.

Untuk melengkapi aturan tersebut, OJK menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 8 Tahun 2026 (PADK 8/2026). Regulasi ini memberikan pedoman teknis, termasuk mengenai tata cara penyampaian, daftar laporan yang wajib disampaikan, serta format dan penyusunan laporan insidental.

Kedua aturan tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026.

OJK menyatakan penerbitan POJK 9/2026 dan PADK 8/2026 diharapkan dapat meningkatkan kualitas serta efisiensi penyampaian informasi kepada regulator. Langkah tersebut sekaligus mendukung pengawasan berbasis analisis data dan memperkuat penyelenggaraan sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon yang teratur, adil, transparan, dan akuntabel.

Topik terkait
OJK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaporan Insidental Sistem Pelaporan OJK di sektor Pasar Modal Keuangan Derivatif Bursa Karbon.