OJK Siapkan Aturan BEI IPO, Kepemilikan Saham Maksimal 5%

OJK Siapkan Aturan BEI IPO, Kepemilikan Saham Maksimal 5%
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi
Bacakan Artikel

EmitenTrust.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aturan baru terkait demutualisasi Bursa Efek yang membuka ruang bagi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Demutualisasi, BEI dapat melaksanakan IPO setelah terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari OJK.

RPOJK tersebut juga memberikan ketentuan mengenai pembagian dividen oleh Bursa Efek. Pembagian dividen harus tetap memperhatikan pembentukan serta pemupukan dana cadangan yang digunakan untuk kebutuhan operasional dan pengembangan Bursa Efek.

“POJK saat ini telah dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan menunggu proses penyelesaian harmonisasi dari Kementerian Hukum untuk selanjutnya dapat ditetapkan oleh Ketua OJK dan dilakukan pengundangan,” ujar Hasan dalam Jawaban Tertulis RDKB Agustus 2026 di Jakarta, Rabu.

Dalam rancangan aturan tersebut, demutualisasi Bursa Efek didefinisikan secara hukum dengan tujuan memperkuat tata kelola, meningkatkan kepercayaan investor, serta memperluas partisipasi para pemangku kepentingan.

RPOJK juga mengatur struktur kepemilikan saham Bursa Efek. Setiap satu saham memberikan satu hak suara, sedangkan OJK memiliki kewenangan membatalkan secara otomatis hak pemegang saham apabila pihak tersebut dinyatakan pailit atau dikenai sanksi hukum berat.

Kepemilikan saham Bursa Efek nantinya dipisahkan dari status keanggotaan Bursa. Meski demikian, akses perdagangan tetap dibatasi. Bursa Efek tidak diperbolehkan memberikan Hak Akses Perdagangan kepada pihak selain Anggota Bursa, sementara Anggota Bursa juga dilarang memberikan akses tersebut kepada pihak lain.

Dalam proses demutualisasi, Bursa Efek dapat menerbitkan saham baru dan/atau menjual saham yang sebelumnya telah dibeli kembali.

RPOJK menetapkan batas maksimum kepemilikan saham Bursa Efek sebesar 5% secara langsung maupun tidak langsung. Pemegang saham yang ingin memiliki saham melebihi batas tersebut wajib mendapatkan persetujuan OJK terlebih dahulu.

“Pihak yang memiliki saham Bursa Efek lebih dari 5 persen harus memberikan nilai tambah kepada pengembangan Bursa Efek,” kata Hasan.

Dari sisi tata kelola, Bursa Efek juga diwajibkan memisahkan fungsi pengaturan, bisnis, dan pengawasan melalui anggota direksi yang berbeda. Selain itu, Bursa wajib menerapkan infrastruktur teknologi serta kebijakan penyekatan informasi untuk membatasi aliran data antara unit pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pemantauan kepatuhan Anggota Bursa dengan unit bisnis.

RPOJK turut mengatur kewajiban pembentukan dana cadangan. Bursa Efek wajib melakukan penyisihan dana cadangan setiap tahun dengan besaran yang ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Adapun rencana penyisihan maupun penggunaan dana cadangan tersebut wajib disampaikan kepada OJK melalui Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Bursa Efek.

Dengan demikian, rancangan regulasi demutualisasi tidak hanya mengatur perubahan struktur kepemilikan Bursa Efek, tetapi juga menetapkan pagar tata kelola, batas kepemilikan, pemisahan fungsi, hingga mekanisme pengelolaan dana agar fungsi Bursa sebagai penyelenggara pasar tetap terjaga.