OJK Terbitkan Aturan Kepemilikan Saham BEI
EmitenTrust.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13/2026) yang menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek di Indonesia.
POJK tersebut telah berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. Aturan ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Melalui demutualisasi, struktur kepemilikan Bursa Efek yang sebelumnya terbatas pada Anggota Bursa dapat berubah sehingga saham Bursa Efek dapat dimiliki oleh orang perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik yang berstatus Anggota Bursa maupun bukan Anggota Bursa.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyebut demutualisasi merupakan bagian dari rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia.
Menurut Hasan, perubahan tersebut bukan hanya menyangkut struktur kepemilikan, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat tata kelola dan pengembangan Bursa Efek.
Salah satu poin penting dalam POJK 13/2026 adalah batas kepemilikan saham Bursa Efek. Setiap pihak dapat memiliki saham Bursa Efek secara langsung maupun tidak langsung paling banyak 5% dari jumlah saham Bursa Efek yang telah dikeluarkan.
Kepemilikan di atas 5% tetap dimungkinkan dengan persetujuan tertulis dari OJK dan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan regulator. Kepemilikan yang lebih besar juga harus memberikan nilai tambah terhadap pengembangan Bursa Efek.
Selain itu, satu pihak dilarang memiliki saham Bursa Efek secara mayoritas atau lebih dari 50%, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui afiliasinya.
Aturan tersebut ditujukan untuk mencegah dominasi dan konsentrasi kepemilikan yang dapat mengganggu independensi Bursa Efek.
POJK 13/2026 juga membuka ruang bagi sejumlah institusi negara untuk menjadi pemegang saham Bursa Efek. Berdasarkan ketentuan baru tersebut, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, kepemilikan tersebut tetap harus memperhatikan prinsip independensi Bursa Efek.
Dengan skema tersebut, demutualisasi tidak berarti fungsi pengaturan dan pengawasan Bursa Efek berpindah kepada pemegang saham. Fungsi tersebut tetap harus dijalankan secara independen sesuai ketentuan pasar modal.
POJK 13/2026 juga memisahkan antara kepemilikan saham Bursa Efek dan keanggotaan Bursa Efek.
Artinya, kepemilikan saham tidak otomatis memberikan hak kepada pemegang saham untuk menjadi Anggota Bursa. Sebaliknya, status sebagai Anggota Bursa juga bukan lagi menjadi syarat mutlak untuk memiliki saham Bursa Efek.
Dalam aturan tersebut, fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis Bursa Efek juga menjadi bagian yang diperjelas untuk menjaga independensi dan integritas pasar.
Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek wajib terlebih dahulu menjalani Penilaian Kemampuan dan Kepatutan oleh OJK sebelum dipilih atau ditetapkan.
Demutualisasi merupakan salah satu agenda reformasi kelembagaan pasar modal yang sebelumnya telah masuk dalam rencana strategis OJK. Pada awal 2026, OJK bersama BEI dan KSEI juga telah menjalankan sejumlah agenda reformasi integritas pasar modal, termasuk peningkatan transparansi kepemilikan dan kenaikan batas minimum free float menjadi 15%.