Pemegang Obligasi dan Sukuk Tolak Usulan WIKA

Pemegang Obligasi dan Sukuk Tolak Usulan WIKA
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) belum memperoleh persetujuan pemegang obligasi dan sukuk atas penjelasan serta usulan perseroan terkait kelalaian pembayaran bunga dan pendapatan bagi hasil. Hasil pemungutan suara dalam dua rapat pemegang surat utang tersebut tidak memenuhi ambang persetujuan minimal 75%.
Bacakan Artikel

EmitenTrust.com - - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) belum memperoleh persetujuan pemegang obligasi dan sukuk atas penjelasan serta usulan perseroan terkait kelalaian pembayaran bunga dan pendapatan bagi hasil. Hasil pemungutan suara dalam dua rapat pemegang surat utang tersebut tidak memenuhi ambang persetujuan minimal 75%.

Berdasarkan ringkasan risalah Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) yang diumumkan pada 22 Oktober 2026, kedua rapat digelar pada Selasa, 20 Oktober 2026 di WIKA Tower 2, Jakarta Timur.

Dalam RUPO, agenda rapat mencakup penjelasan WIKA mengenai kelalaian pembayaran bunga ke-18 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A, Seri B, dan Seri C, beserta usulan perseroan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Dari pemegang obligasi yang hadir atau diwakili, sebanyak 64,817% menyetujui penjelasan dan usulan WIKA. Sementara itu, 35,183% menyatakan tidak setuju. Tidak terdapat suara abstain.

Nilai pokok obligasi yang diwakili dalam rapat mencapai Rp1,373 triliun, setara 91,547% dari jumlah obligasi yang masih belum dilunasi setelah memperhitungkan obligasi yang dimiliki afiliasi emiten.

Meski memperoleh dukungan mayoritas, usulan tersebut tidak mencapai ambang persetujuan minimal 75% dari jumlah obligasi yang hadir. Dengan demikian, RUPO tidak menghasilkan keputusan yang sah dan mengikat pemegang obligasi.

Usulan WIKA Juga Tak Disetujui Pemegang Sukuk

Hasil serupa terjadi dalam RUPSU yang membahas kelalaian pembayaran pendapatan bagi hasil ke-14 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A, serta pembayaran pendapatan bagi hasil ke-18 Seri B dan Seri C.

Dalam rapat tersebut, suara yang menyetujui penjelasan dan usulan WIKA hanya mencapai 28,323%. Adapun suara yang menolak mencapai 71,677%, tanpa suara abstain.

Nilai pokok sukuk yang diwakili dalam RUPSU mencapai Rp713,2 miliar, setara 95,093% dari jumlah sukuk yang masih belum dibayar kembali.

Karena persetujuan tidak mencapai ambang minimal 75% dari jumlah sukuk yang hadir, RUPSU juga tidak menghasilkan keputusan yang sah dan mengikat.

Dengan demikian, baik usulan yang diajukan dalam rapat pemegang obligasi maupun rapat pemegang sukuk sama-sama belum memperoleh persetujuan sesuai ketentuan perjanjian perwaliamanatan.

Kedua rapat tersebut diselenggarakan bersama PT Bank Mega Tbk selaku wali amanat dan WIKA sebagai emiten. Dalam rapat, WIKA diwakili oleh Direktur Keuangan Mulyadi serta Aji Bramantyojati yang mewakili PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) sebagai kuasa direksi emiten.