PKPU FAST Berakhir! Pengadilan Kabulkan Pencabutan Perkara

PKPU FAST Berakhir! Pengadilan Kabulkan Pencabutan Perkara
PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), emiten grup Salim pengelola jaringan restoran KFC di Indonesia, menyampaikan perkembangan terbaru terkait perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sempat diajukan terhadap perseroan.
Bacakan Artikel

EmitenTrust.com - PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), emiten grup Salim pengelola jaringan restoran KFC di Indonesia, menyampaikan perkembangan terbaru terkait perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sempat diajukan terhadap perseroan.

Dalam keterbukaan informasi manajemen FAST menyebut telah menerima putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1 Oktober 2026 terkait perkara dengan nomor register 283/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst.

Perkara tersebut melibatkan Sena Meaya Ngantung, Geniati Heneve Ngantoeng, Kamang Solana, dan Christie Pricilla Ngantung sebagai para pemohon dengan PT Fast Food Indonesia Tbk sebagai pihak termohon.

Berdasarkan penetapan pengadilan, permohonan perkara yang diajukan terhadap FAST telah dicabut dan pencabutan tersebut telah dicatat dalam buku register perkara.

Dengan demikian, proses perkara PKPU yang tercatat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut tidak lagi berlanjut setelah permohonan pencabutan dikabulkan oleh pengadilan.

FAST menyatakan pencabutan perkara tersebut tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional perseroan. 

" Selain itu, perseroan menilai tidak terdapat dampak material terhadap kondisi keuangan, kelangsungan usaha maupun reputasi FAST," tulis manajemen pada Kamis(1/10).