PKPU Sanremo Ditolak, Emiten Hary Tanoe (MSKY) Digugat Lagi Ascot
EmitenTrust.com - PT MNC Sky Vision Tbk (MSKY), emiten yang terafiliasi dengan Grup MNC milik Hary Tanoesoedibjo, mengonfirmasi adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap perseroan oleh Ascot Group Holdings Ltd.
Konfirmasi tersebut disampaikan MSKY sebagai tanggapan atas permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait pemberitaan mengenai permohonan PKPU yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan penjelasan MSKY pada Senin (28/9/2026), permohonan PKPU tersebut didasarkan pada klaim piutang Ascot Group Holdings Ltd. kepada perseroan. Nilai klaim yang telah diperhitungkan dengan bunga mencapai Rp73,47 miliar.
"Perseroan mengonfirmasi bahwa telah terdapat permohonan PKPU terhadap Perseroan sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tulis Corporate Secretary MSKY Ray Rezky Prihatino.
MSKY menyatakan nilai klaim tersebut tidak mencapai 20% dari ekuitas perseroan, sehingga berdasarkan penjelasan manajemen kepada BEI, klaim tersebut tidak memenuhi ambang batas transaksi material sebagaimana ketentuan yang dirujuk perseroan.
Perkara tersebut kini memasuki proses persidangan. Berdasarkan relaas panggilan sidang yang diterima MSKY pada 25 September 2026, sidang pertama permohonan PKPU dijadwalkan berlangsung pada 1 Oktober 2026.
Untuk menghadapi perkara tersebut, MSKY telah menunjuk kuasa hukum guna mewakili dan melindungi kepentingan perseroan. Manajemen menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan serta mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di tengah perkara tersebut, MSKY menegaskan permohonan PKPU tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha perseroan.
"Perseroan tetap menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana biasa," ungkap manajemen.
MSKY juga mengungkap perkembangan perkara PKPU yang sebelumnya diajukan oleh Sanremo Ventures Inc.
Perseroan menyebut permohonan PKPU tersebut telah diputus dan ditolak oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 September 2026.
Selain perkara yang diajukan Ascot Group Holdings Ltd. tersebut, MSKY memastikan tidak terdapat gugatan lain yang tengah dihadapi perseroan.
Hingga penyampaian penjelasan kepada BEI, manajemen MSKY juga menyatakan tidak terdapat informasi, fakta, atau kejadian material lain yang diketahui perseroan yang berpotensi memengaruhi kelangsungan usaha maupun harga saham MSKY, di luar informasi yang telah diungkapkan kepada publik.
Pada perdagangan hari ini Senin (28/9) saham MSKY anjlok 13 persen atau tersungkur hingga ARB ke level Rp46.