Emitentrust.com – PT Pinago Utama Tbk (PNGO) memutuskan tidak membagikan dividen final tambahan untuk tahun buku 2025. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 25 Juni 2026, pemegang saham menyetujui bahwa seluruh dividen tahun buku 2025 telah direalisasikan melalui pembayaran dividen interim senilai Rp171,875 miliar atau Rp220 per saham.
Berdasarkan hasil RUPST, dividen interim tersebut telah dibayarkan dalam dua tahap, yakni sebesar Rp101,56 miliar pada 24 Oktober 2025 dan Rp70,31 miliar pada 27 Januari 2026. Nilai tersebut setara dengan 53,44% dari laba bersih tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk, sehingga tidak ada lagi dividen final yang dibagikan kepada pemegang saham.
Selain menyetujui penggunaan laba bersih, RUPST juga mengesahkan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tahun buku 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan. Pemegang saham sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et decharge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan selama tahun buku 2025.
Rapat juga memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besaran gaji, honorarium, dan tunjangan bagi Direksi maupun Dewan Komisaris untuk tahun buku 2026 dengan mempertimbangkan kondisi keuangan dan operasional Perseroan.
Pada agenda terakhir, pemegang saham memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan tahun buku 2026, sementara Direksi diberi kewenangan menetapkan honorarium serta persyaratan penunjukannya.
Pada perdagangan hari ini Senin (29/6) saham PNGO turun 0,87 persen ke level Rp3.430.


