PNGO Tetapkan Pengendali Baru Kempit 99,48% dan Ubah Anggaran Dasar

PNGO Tetapkan Pengendali Baru Kempit 99,48% dan Ubah Anggaran Dasar
Pabrik pengolahan CPO milik PNGO
Bacakan Artikel

EmitenTrust.com - PT AEP Pinago Plantations Tbk (PNGO) menyelesaikan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan seluruh empat agenda yang diajukan mendapat persetujuan pemegang saham. Rapat yang digelar pada 14 September 2026 tersebut dihadiri pemegang saham yang mewakili 767.673.000 saham atau 98,26% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah.

Agenda pertama menyetujui perubahan Anggaran Dasar perseroan, khususnya Pasal 3 mengenai maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan kegiatan usaha PNGO dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemegang saham juga menyetujui agenda kedua terkait pengurangan KBLI yang tidak dijalankan oleh perseroan. Dengan keputusan tersebut, ketentuan mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dalam Pasal 3 Anggaran Dasar disesuaikan dengan aktivitas bisnis yang dijalankan PNGO.

Selanjutnya, RUPSLB menyetujui perubahan Pasal 17 Anggaran Dasar mengenai tugas dan wewenang Direksi, khususnya Ayat (18) huruf b. Ketentuan baru mengatur mekanisme kewenangan apabila Direktur Utama berhalangan.

Berdasarkan ketentuan yang disetujui, apabila Direktur Utama tidak ada atau berhalangan karena sebab apa pun, Wakil Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili perseroan. Apabila Direktur Utama dan Wakil Direktur Utama sama-sama tidak ada atau berhalangan, dua anggota Direksi lainnya yang bertindak secara bersama-sama dapat mewakili perseroan.

Agenda keempat berkaitan dengan penyesuaian daftar pemegang saham pengendali berdasarkan laporan komposisi pemegang saham yang diterbitkan PT Adimitra Jasa Korpora.

Berdasarkan daftar pemegang saham per 21 Agustus 2026, AEP Nusantara Holdings Limited tercatat memiliki 777.149.600 saham atau 99,48% dari seluruh modal PNGO yang telah ditempatkan dan disetor penuh.

Sementara itu, kepemilikan masyarakat tercatat sebanyak 4.100.400 saham atau sebesar 0,52% dari seluruh modal perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh.

Seluruh agenda RUPSLB memperoleh persetujuan 100% dari suara yang hadir. Tidak terdapat suara tidak setuju maupun abstain pada keempat agenda tersebut.

Sebagai informasi Saham PT AEP Pinago Plantations Tbk (PNGO) berpotensi atau telah masuk dalam kriteria pengawasan High Shareholding Concentration (HSC) oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Hal ini terjadi setelah adanya transaksi akuisisi raksasa pada Mei 2026, di mana AEP Nusantara Holdings mengambil alih 98,26% total saham PNGO dari pengendali lama. Struktur kepemilikan baru yang sangat dominan di tangan satu pihak ini secara otomatis membuat jumlah saham beredar di publik (free float) menjadi sangat terbatas.

AEP Nusantara Holdings Limited merupakan entitas berbasis di Hong Kong dengan nomor registrasi 78857992. Perusahaan ini tidak memiliki hubungan afiliasi sebelumnya dengan PNGO, baik dari sisi kepemilikan maupun manajemen. Hal ini menegaskan transaksi dilakukan secara independen sesuai regulasi pasar modal.

Pada Perdagangan hari ini Rabu (9/9) saham PNGO stagnan ke level Rp3.410.