PSKT Mulai Buyback Besok, Ini Dampaknya ke EPS

PSKT Mulai Buyback Besok, Ini Dampaknya ke EPS
PT Red Planet Indonesia Tbk. (PSKT) menyiapkan dana maksimal Rp5 miliar untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback) di tengah kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan. Aksi korporasi ini dijadwalkan berlangsung pada 27 Oktober 2026 hingga 26 Januari 2027.
Bacakan Artikel

EmitenTrust.com - PT Red Planet Indonesia Tbk. (PSKT) menyiapkan dana maksimal Rp5 miliar untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback) di tengah kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan. Aksi korporasi ini dijadwalkan berlangsung pada 27 Oktober 2026 hingga 26 Januari 2027.

Dalam keterbukaan informasi, Senin (26/10/2026), manajemen PSKT menyampaikan bahwa rencana buyback tersebut bertujuan menjaga stabilitas harga saham dan kepercayaan investor, sekaligus mendukung upaya pemulihan pasar modal Indonesia.

Dana pembelian kembali saham berasal dari kas internal perseroan, termasuk biaya transaksi dan biaya terkait lainnya. Manajemen memastikan penggunaan dana tersebut tidak akan mengganggu likuiditas maupun kegiatan operasional sehari-hari perusahaan.

Pelaksanaan buyback akan dilakukan melalui perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan menunjuk PT BCA Sekuritas sebagai perusahaan efek yang melaksanakan transaksi.

Perseroan menetapkan jumlah saham yang dibeli kembali tidak melebihi 20% dari modal ditempatkan dan disetor penuh, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rencana tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2023, POJK Nomor 29 Tahun 2023, serta Surat OJK Nomor S-112/D.04/2026 yang menjadi landasan pelaksanaan pembelian kembali saham dalam kondisi pasar berfluktuasi signifikan.

Manajemen PSKT menyatakan bahwa pelaksanaan buyback tidak akan menurunkan pendapatan perseroan ataupun menimbulkan biaya pembiayaan tambahan.

Namun, berdasarkan proforma laporan keuangan per 30 Juni 2026, dengan asumsi pembelian kembali maksimal 30 juta saham, laba bersih per saham dasar atau earnings per share (EPS) secara ilustratif berubah dari minus Rp0,4316 menjadi minus Rp0,4329.

Angka tersebut merupakan simulasi dampak transaksi terhadap laba per saham, bukan proyeksi bahwa perseroan akan mengalami perubahan laba operasional akibat pelaksanaan buyback.

Untuk menjaga transparansi dan mencegah penyalahgunaan informasi, PSKT memberlakukan pembatasan transaksi saham selama periode pelaksanaan buyback bagi komisaris, direksi, pegawai, pemegang saham utama, serta pihak-pihak yang memiliki akses terhadap informasi orang dalam, sebagaimana disampaikan dalam pengumuman perseroan.

Program buyback dapat dihentikan lebih awal apabila target dana atau periode yang ditetapkan telah terpenuhi, maupun berdasarkan keputusan manajemen. Penghentian tersebut wajib diumumkan kepada OJK dan masyarakat paling lambat dua hari kerja sesuai ketentuan yang berlaku.