PTSN Kaji Rights Issue hingga Lepas Saham Demi Free Float
EmitenTrust.com - PT Sat Nusapersada Tbk (PTSN) tengah mengkaji sejumlah opsi untuk memenuhi ketentuan minimum saham free float yang ditetapkan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dalam tanggapannya atas permintaan penjelasan BEI pada 18 September 2026, Direktur Utama PTSN Abidin Fan mengungkapkan salah satu kendala utama perseroan adalah tingkat likuiditas perdagangan saham yang relatif terbatas.
Kondisi tersebut menjadi pertimbangan dalam menentukan mekanisme pemenuhan free float. Perseroan menyebut beberapa alternatif yang sedang dikaji, antara lain rights issue, private placement, penjualan saham secara bertahap, serta pelepasan saham oleh pemegang saham pengendali.
Menurutnya, rights issue memiliki tahapan dan prosedur yang relatif panjang. Sementara private placement menghadapi tantangan berupa likuiditas pasar yang terbatas serta pencarian investor.
Adapun penjualan saham secara bertahap dinilai berpotensi membutuhkan waktu lebih panjang karena saham PTSN kurang likuid.
Transaksi dalam jumlah tertentu juga berpotensi memengaruhi harga saham. Di sisi lain, pelepasan saham pemegang saham pengendali juga dapat membutuhkan waktu relatif panjang dan berpotensi memunculkan persepsi pasar yang berdampak terhadap harga saham.
Untuk mencari solusi, PTSN saat ini berkonsultasi dan melakukan penjajakan dengan sejumlah perusahaan sekuritas. Konsultasi tersebut mencakup kondisi perdagangan saham, alternatif mekanisme pemenuhan free float, serta strategi untuk meningkatkan porsi saham publik dengan tetap mempertimbangkan kondisi pasar dan kepentingan pemegang saham.
Selain itu, PTSN tengah menjajaki salah satu opsi dengan pemegang saham nonafiliasi, Inditeck Technology Hong Kong Limited, yang disebut memiliki sekitar 10% saham perseroan.
Perseroan mempertimbangkan kemungkinan restrukturisasi dan/atau pengalihan sebagian kepemilikan Inditeck kepada beberapa entitas anak/perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemegang saham free float. Namun, rencana tersebut masih berada dalam tahap kajian dan penjajakan.
PTSN menegaskan pelaksanaan alternatif tersebut akan bergantung pada hasil kajian, kesesuaian dengan peraturan yang berlaku, serta persetujuan dan keputusan pihak-pihak terkait. Perseroan juga meminta arahan BEI mengenai kriteria yang harus dipenuhi apabila opsi restrukturisasi atau pengalihan saham Inditeck tersebut dilaksanakan.
Khususnya, PTSN meminta pandangan Bursa mengenai status entitas penerima saham agar dapat memenuhi kriteria sebagai pemegang saham free float, termasuk dari aspek hubungan afiliasi dan pengendalian.
Pada perdagangan hari ini Jumat (18/9) saham PTSN turun 0,47 persen ke level Rp426.