Mulai November, Rekening Saham Terindikasi Melanggar Bisa Dibekukan

Mulai November, Rekening Saham Terindikasi Melanggar Bisa Dibekukan
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan mekanisme pengawasan perdagangan saham yang memungkinkan bursa membekukan atau menangguhkan rekening efek yang terindikasi melakukan pelanggaran, tanpa harus menghentikan perdagangan saham secara keseluruhan. Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada awal November 2026.
Bacakan Artikel

EmitenTrust.com - - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan mekanisme pengawasan perdagangan saham yang memungkinkan bursa membekukan atau menangguhkan rekening efek yang terindikasi melakukan pelanggaran, tanpa harus menghentikan perdagangan saham secara keseluruhan. Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada awal November 2026.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, mekanisme tersebut disiapkan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus menjaga likuiditas perdagangan di pasar modal Indonesia.

Menurut Jeffrey, penghentian perdagangan saham melalui suspensi selama ini kerap mendapat masukan dari pelaku pasar karena dinilai mengganggu likuiditas dan membatasi ruang transaksi investor ritel.

Oleh karena itu, BEI akan mengarahkan tindakan pengawasan kepada rekening efek tertentu yang terindikasi melakukan pelanggaran, sehingga perdagangan saham terkait tidak harus langsung dihentikan secara keseluruhan.

“Kami memilih tidak melakukan suspensi atas perdagangan sahamnya, tetapi kami akan melakukan suspensi atas rekening tertentu yang terindikasi melakukan tindakan pelanggaran,” ujar Jeffrey dalam konferensi pers bersama wartawan di Gedung BEI, Senin (26/10/2026).

Jeffrey menjelaskan, BEI akan terlebih dahulu menyosialisasikan mekanisme baru tersebut kepada anggota bursa. Bursa berharap sistem pengawasan tersebut dapat segera diterapkan pada awal November mendatang.

Kebijakan ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan yang dilakukan BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan mempertimbangkan karakteristik pasar modal Indonesia yang terus berkembang dan semakin dinamis.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menegaskan bahwa pelanggaran di pasar modal tidak selalu berakhir dengan sanksi administratif.

Apabila pemeriksaan OJK menghasilkan bukti yang cukup atas dugaan pelanggaran pidana di pasar modal, regulator dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai kewenangannya atau meneruskan penanganan perkara melalui proses hukum kepada aparat penegak hukum, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hasan menjelaskan, mekanisme tersebut sejalan dengan pengaturan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Ia menyebutkan, dugaan tindak pidana pasar modal dapat berkaitan dengan manipulasi pasar, penciptaan harga yang tidak wajar melalui transaksi yang terkoordinasi, serta penyebaran informasi yang tidak benar atau menyesatkan.

Penanganan setiap perkara tetap bergantung pada hasil pemeriksaan, kecukupan bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.