EmitenTrust Versi penuh
Stock and Market

RKAB Belum Terbit, GTBO Ungkap Nasib Tambang dan Piutang USD42 Juta

Oleh Komarudin 29 Sep 2026 23:27 3 menit baca

EmitenTrust.com - PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO) mengungkap kondisi terkini operasional perseroan setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan terkait sejumlah informasi perusahaan.

Salah satu persoalan utama adalah RKAB Tahun 2026 yang hingga kini belum memperoleh persetujuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Perseroan menyebut prosesnya masih berada dalam tahap evaluasi keempat.

GTBO menargetkan persetujuan RKAB 2026 dapat diperoleh pada akhir September atau minggu pertama Oktober 2026. Perseroan menyebut proses tersebut masih terkendala pemenuhan sejumlah dokumen teknis, izin pendukung, serta persyaratan administratif.

Manajemen menyatakan terus melengkapi dokumen yang diperlukan dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Setelah RKAB mendapatkan persetujuan, kegiatan penambangan dan penjualan batu bara dapat kembali dijalankan.

Selama kegiatan operasional belum berjalan, GTBO juga mengungkap posisi piutang lain-lain kepada Energy Coal Resources Pte Ltd. Saldo bruto piutang tersebut per 31 Maret 2026 mencapai US$42,90 juta.

Setelah dikurangi cadangan kerugian sebesar US$500.000, nilai bersih piutang tercatat US$42,40 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar US$4,15 juta merupakan piutang jangka pendek, sedangkan US$38,25 juta masuk kategori jangka panjang.

Piutang tersebut awalnya berupa uang muka kepada Massicot Trade Limited untuk pembelian wilayah konsesi pertambangan di Indonesia dan/atau Afrika serta peralatan tambang. Namun, rencana pembelian wilayah konsesi dibatalkan setelah kegiatan eksplorasi tambang emas di Sudan tidak dapat dilanjutkan akibat kondisi ekonomi dan politik di negara tersebut.

Berdasarkan addendum perjanjian, kewajiban pengembalian dana kemudian dialihkan kepada Energy Coal Resources Pte Ltd. Perusahaan tersebut berkomitmen mengembalikan seluruh nilai investasi GTBO secara bertahap berdasarkan jadwal yang disepakati hingga 2035.

GTBO menyebut pembayaran tersebut tidak dikenakan bunga karena transaksi merupakan pengembalian uang muka atau investasi, bukan pemberian pinjaman untuk memperoleh keuntungan.

Di sisi lain, terhentinya kegiatan penambangan membuat GTBO belum melakukan penjualan batu bara. Perseroan juga menyatakan belum membentuk cadangan penurunan nilai persediaan karena nilai realisasi neto persediaan masih berada di atas biaya perolehannya.

Manajemen menilai persediaan tersebut masih dapat dijual setelah RKAB 2026 memperoleh persetujuan dan kegiatan operasional kembali berjalan.

Untuk menjaga kebutuhan modal kerja selama belum beroperasi, GTBO mengandalkan kecukupan kas dan setara kas, penerimaan pembayaran piutang lain-lain, serta dukungan dari pemegang saham.

Selain persoalan operasional, GTBO juga mengungkap posisi utang pajak sebesar US$13,46 juta. Jumlah tersebut antara lain mencakup Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) untuk tahun fiskal 2023 serta kewajiban pajak bulanan lainnya.

Perseroan menerima SKPKB pada 28 Januari 2026. GTBO menyatakan telah menyetujui hasil pemeriksaan pajak tersebut sehingga hingga tanggal laporan keuangan interim, perseroan belum mengajukan proses keberatan maupun banding.

Meski menghadapi sejumlah kewajiban dan belum dapat menjalankan kegiatan penambangan, GTBO menyatakan hingga tanggal tanggapan kepada BEI tidak terdapat gugatan atau tuntutan hukum dari kreditur, vendor, maupun pemasok terkait belum berjalannya kegiatan operasional.

Pada perdagangan Selasa (29/9) saham GTBO anjlok 9,77 persen hingga ARB ke level Rp120. Dalam sepekan ambles 12,4 persen. Dalam sebulan anjlok 25 persen.

Dalam enam bulan tersungkur 45,4 persen. Secara tahunan (YTD) anjlok 51 persen dari harga Rp246 pada 2 Januari 2026.

Topik terkait
GTBO PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO) Bursa Efek Indonesia (BEI) penjelasan terkait sejumlah informasi RKAB