EmitenTrust Versi penuh
Stock and Market

Saham Gocap Dihapus, Pasar Makin Buruk atau Jujur?

Oleh Komarudin 05 Oct 2026 14:30 3 menit baca

EmitenTrust.com - Penghapusan batas minimum harga saham Rp50 oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai 28 September 2026 memunculkan fenomena baru di pasar modal. Sejumlah saham yang sebelumnya tertahan di level gocap kini memiliki ruang untuk bergerak hingga Rp1.

Kebijakan tersebut sejak awal diarahkan untuk memperbaiki price discovery dan meningkatkan likuiditas saham. Namun, fase awal implementasi justru diwarnai penurunan harga sejumlah saham secara signifikan.

Salah satunya adalah PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO). Setelah sebelumnya berada di level Rp50, saham GOTO bergerak turun ke Rp43, kemudian Rp37, Rp32 hingga sempat menyentuh Rp28 sebelum kembali ke Rp30.

Fenomena tersebut sekilas terlihat sebagai sinyal negatif. Namun, menurut Dr. Pardomuan Sihombing, MSM, pemerhati pasar modal sekaligus pengajar Program Studi MM Universitas Mercu Buana, penurunan harga tidak otomatis berarti pasar menjadi lebih buruk.

Justru, harga yang turun dapat menunjukkan bahwa mekanisme pasar mulai memiliki ruang lebih luas untuk menemukan harga keseimbangan baru.

Selama batas minimum Rp50 berlaku, saham yang sebenarnya memiliki tekanan jual di bawah level tersebut tidak dapat mencerminkan harga tersebut dalam perdagangan. Dengan dibukanya batas bawah, tekanan permintaan dan penawaran dapat bertemu pada level yang sebelumnya tidak mungkin terjadi.

“Stabilitas” harga Rp50, dengan demikian, belum tentu sepenuhnya mencerminkan stabilitas ekonomi dari saham tersebut. Bisa saja harga tersebut bertahan karena adanya batas administratif.

Peningkatan aktivitas transaksi setelah aturan baru berlaku juga menjadi salah satu fenomena yang menarik. Namun, tingginya volume perdagangan tidak otomatis berarti kualitas pasar membaik. Transaksi yang meningkat dapat terjadi karena investor membeli, tetapi juga bisa terjadi karena investor beramai-ramai melepas saham.

Karena itu, keberhasilan kebijakan tersebut tidak cukup diukur hanya dari volume transaksi. Bid-ask spread, kedalaman order book, volatilitas, konsentrasi transaksi, serta keberlanjutan likuiditas menjadi sejumlah indikator yang perlu diperhatikan.

Pardomuan juga mengingatkan bahwa harga nominal tidak dapat dijadikan ukuran murah atau mahalnya sebuah saham. Saham berharga Rp20 belum tentu lebih murah dibandingkan saham Rp5.000 jika fundamental, laba, arus kas, aset, prospek pertumbuhan, dan risikonya tidak mendukung.

Penghapusan batas Rp50 juga berpotensi mengubah perilaku investor. Selama bertahun-tahun, level gocap dapat menjadi psychological anchor karena investor menganggap saham Rp50 telah mencapai batas terendah.

Ketika batas tersebut dihapus, persepsi “saham sudah tidak bisa turun lagi” ikut hilang. Namun, kondisi ini juga membawa tantangan baru karena saham berharga sangat rendah akan mengalami perubahan persentase yang jauh lebih besar untuk setiap kenaikan atau penurunan nominal Rp1.

Pada akhirnya, ujian sebenarnya dari kebijakan penghapusan batas bawah Rp50 bukanlah apakah harga saham turun atau naik setelah aturan diterapkan. Ukuran yang lebih penting adalah apakah harga yang terbentuk benar-benar menjadi lebih informatif, likuiditas menjadi lebih sehat, dan investor mampu menilai risiko dengan lebih baik.

Bagi emiten, kebijakan ini juga meningkatkan disiplin pasar. Harga saham tidak lagi memiliki “lantai” Rp50 yang secara visual dapat memberikan kesan stabil. Fundamental, tata kelola, kinerja, dan prospek bisnis akan semakin menentukan bagaimana pasar memberikan valuasi.

Dengan demikian, penurunan harga sejumlah saham setelah penghapusan batas gocap belum tentu merupakan kegagalan kebijakan. Bisa jadi, penurunan tersebut justru merupakan bagian dari proses price discovery yang selama ini tertahan.

Seperti disampaikan Pardomuan, pasar modal bukan dibangun agar harga saham terlihat nyaman, melainkan agar informasi, ekspektasi, risiko, permintaan, dan penawaran dapat bertemu dalam pembentukan harga.

Harga Rp50 yang terkunci mungkin terlihat lebih nyaman. Namun, harga Rp30 yang terbentuk dari transaksi nyata antara pembeli dan penjual bisa jadi lebih informatif bagi pasar.

Topik terkait
saham Rp50 Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai 28 September 2026n fenomena baru di pasar modal Sejumlah saham ruang untuk bergerak hingga Rp1.