Satgas PASTI Bongkar Modus Penipuan! Rp724M Dana Kejahatan Diblokir
EmitenTrust.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan penanganan penipuan transaksi keuangan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan masyarakat.
Sepanjang 1 Januari hingga 31 Juli 2026, Satgas PASTI telah menerima 25.875 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 22.529 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, 3.170 pengaduan investasi ilegal, dan 176 pengaduan gadai ilegal.
Di sisi lain, penanganan penipuan transaksi keuangan juga dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026, IASC telah menerima 637.055 laporan masyarakat. Dari laporan tersebut, sebanyak 1.179.881 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi.
Dari jumlah rekening yang dilaporkan tersebut, sebanyak 607.210 rekening telah diblokir sebagai bagian dari upaya menghentikan aliran dana hasil kejahatan.
Melalui koordinasi lintas instansi, IASC juga berhasil memblokir dana terkait penipuan transaksi keuangan sekitar Rp724,1 miliar.
Tak hanya memblokir dana, upaya tersebut juga berhasil mengembalikan dana kepada korban sebesar Rp204,3 miliar yang berasal dari rekening yang digunakan pelaku penipuan.
Berdasarkan analisis terhadap pengaduan masyarakat, Satgas PASTI menemukan sejumlah modus yang sering digunakan pelaku untuk merugikan masyarakat.
Modus pertama adalah ancaman dan intimidasi disertai penyalahgunaan data pribadi. Pelaku biasanya menghubungi korban melalui telepon, pesan singkat, aplikasi percakapan, atau media sosial dengan ancaman menyebarluaskan data pribadi.
Bahkan, dalam sejumlah kasus, pelaku meneror korban agar melakukan pembayaran atas pinjaman yang sebenarnya tidak pernah diajukan.
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembayaran hanya karena tekanan atau rasa takut. Masyarakat juga diminta tidak membuka tautan atau memasang aplikasi yang dikirim pelaku.
Modus kedua adalah pencairan dana tanpa persetujuan. Pelaku mengirimkan sejumlah dana ke rekening korban tanpa adanya pengajuan atau persetujuan yang jelas. Setelah dana masuk, korban kemudian diminta mengembalikannya ke rekening tertentu.
Satgas PASTI meminta masyarakat tidak menggunakan dana tersebut dan tidak langsung mentransfernya kembali. Sebaiknya, korban segera menghubungi bank melalui kanal resmi untuk memastikan asal-usul transaksi.
Modus ketiga adalah penipuan dengan mengatasnamakan lembaga resmi atau impersonation. Pelaku menggunakan nama, logo, maupun atribut lembaga resmi untuk mendapatkan kepercayaan korban sebelum meminta data pribadi, OTP, PIN, kata sandi, kode verifikasi, hingga sejumlah uang.
Masyarakat diminta selalu melakukan konfirmasi melalui kanal resmi dan tidak memberikan OTP, PIN, kata sandi maupun akses perangkat kepada pihak yang menghubungi secara sepihak.
Modus keempat berupa investasi ilegal, tugas berkomisi, dan penipuan transaksi daring. Pelaku biasanya menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu singkat dan meminta korban melakukan setoran secara bertahap.
Alasannya beragam, mulai dari biaya pencairan keuntungan, administrasi, pajak hingga peningkatan keanggotaan.
Modus kelima adalah jasa pelunasan pinjaman, pemutihan utang, penghapusan data pinjaman, serta perbaikan riwayat kredit.
Pelaku menawarkan penyelesaian masalah pinjaman secara cepat dengan meminta biaya di muka. Satgas PASTI menegaskan bahwa tidak ada pihak yang dapat menghapus kewajiban utang atau memperbaiki riwayat kredit secara instan hanya dengan imbalan tertentu.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat yang menjadi korban atau menemukan aktivitas keuangan ilegal untuk menyimpan seluruh bukti sebelum membuat laporan.
Bukti yang perlu disimpan antara lain nomor telepon pelaku, isi percakapan beserta waktu komunikasi, bukti transfer atau mutasi rekening, nama entitas maupun aplikasi yang digunakan, akun media sosial, tautan atau username pelaku.
Masyarakat juga diminta tidak menghapus percakapan maupun aplikasi sebelum seluruh bukti berhasil didokumentasikan.
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur penawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan diperoleh dalam waktu singkat.
Legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan juga perlu diperiksa melalui kanal resmi OJK. Masyarakat diminta tidak memberikan data pribadi, informasi rekening, OTP, PIN, atau kata sandi kepada pihak mana pun.
Untuk melaporkan indikasi aktivitas keuangan ilegal, masyarakat dapat menggunakan kanal resmi sipasti.ojk.go.id. Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat menyampaikan laporan melalui iasc.ojk.go.id guna mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku dan penyelamatan dana korban.