Status Pasar RI Terancam Turun ke Standalone, Ini Respons BEI

Status Pasar RI Terancam Turun ke Standalone, Ini Respons BEI
Bursa Efek Indonesia (BEI) menanggapi pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada 15 Oktober 2026
Bacakan Artikel

EmitenTrust.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menanggapi pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada 15 Oktober 2026 terkait konsultasi rencana perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik menegaskan bahwa bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), otoritas pasar modal telah melakukan berbagai langkah konkret untuk meningkatkan transparansi, integritas, dan kualitas pasar modal Indonesia.

BEI menyebut berbagai upaya perbaikan tersebut telah mendapatkan apresiasi dan respons positif dari investor global maupun lembaga penyedia indeks internasional.

“ Komitmen otoritas dan pemangku kepentingan dalam memperkuat kredibilitas serta daya saing pasar modal domestik,” ungkap Jeffrey kepada Media Jumat (16/10).

Meski demikian, BEI menghormati independensi MSCI dalam melakukan penilaian dan menentukan klasifikasi pasar berdasarkan metodologi yang dimilikinya. 

BEI juga akan meminta klarifikasi lebih lanjut kepada MSCI mengenai dasar pertimbangan dan penilaian yang melatarbelakangi pengumuman tersebut.

BEI menekankan bahwa pengumuman MSCI saat ini masih berupa proses konsultasi dan belum menjadi keputusan final. Periode penerimaan masukan dalam konsultasi tersebut berlangsung hingga 30 April 2027.

Ke depan, BEI menyatakan akan terus berkoordinasi dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan perdagangan efek di pasar modal Indonesia berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien. 

“ Langkah tersebut juga ditujukan untuk menjaga kepercayaan investor domestik maupun global di tengah proses evaluasi klasifikasi pasar oleh MSCI,” jelas Jeffrey.

Sebagai informasi, Morgan Stanley Capital International (MSCI) resmi membuka konsultasi untuk mengubah klasifikasi pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. 

Dalam dokumen konsultasi Oktober 2026, MSCI menyatakan rencana reklasifikasi tersebut akan tetap dilanjutkan, kecuali terdapat bukti jelas mengenai perbaikan material dalam tata kelola dan fungsi pasar Indonesia.

Konsultasi ini menjadi sorotan karena MSCI menilai persoalan utama pasar modal Indonesia berkaitan dengan transparansi kepemilikan saham dan integritas perdagangan.

MSCI sebelumnya telah membekukan sebagian perubahan indeks saham Indonesia sejak Januari 2026, menyusul kekhawatiran investor mengenai struktur kepemilikan yang tidak transparan dan dugaan coordinated trading atau perdagangan terkoordinasi.