SWID Pinjam Rp70M ke Bank Raya, Simpanan Digital Jadi Jaminan
EmitenTrust.com - PT Saraswanti Indoland Development Tbk (SWID) memperoleh fasilitas kredit sebesar Rp70 miliar dari PT Bank Raya Indonesia Tbk (AGRO) untuk mendukung pembiayaan operasional hotel bintang lima The Royal Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center.
Maria Evarisma Wulandari Sekretaris Perusahaan SWID mengungkapkan, transaksi pinjaman tersebut dilakukan pada 22 Oktober 2026 dengan tingkat bunga efektif sebesar 7,16% per tahun dan jangka waktu 12 bulan sejak penandatanganan perjanjian kredit.
SWID bertindak sebagai debitur, sedangkan Bank Raya menjadi kreditur. Perseroan menyatakan fasilitas pinjaman ini merupakan bagian dari strategi untuk mengoptimalkan operasional hotel sekaligus mengembangkan potensi pendapatannya.
" Manajemen berharap pengelolaan hotel yang lebih optimal dapat meningkatkan kontribusi pendapatan berulang (recurring income) serta memperkuat kinerja dan pertumbuhan perseroan secara keseluruhan," tulis Maria Evarisma pada Senin )26/10).
Sebagai jaminan atas fasilitas kredit tersebut, SWID mencantumkan simpanan digital (digital saving) atas nama Noegroho Hari Hardono senilai Rp70 miliar. Agunan tersebut akan diblokir dan diikat dalam bentuk gadai selama masa kredit atau hingga seluruh pinjaman dilunasi.
Dalam perjanjian kredit, SWID diwajibkan membayar bunga secara tertib setiap bulan. Bank Raya juga memiliki hak untuk meminta pelunasan sekaligus sebelum jatuh tempo apabila debitur tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam perjanjian.
Selain itu, apabila terjadi wanprestasi sesuai ketentuan perjanjian, pihak bank dapat mencairkan agunan untuk melunasi kewajiban debitur. Kondisi wanprestasi antara lain mencakup tunggakan pokok atau bunga selama 30 hari kalender maupun pelanggaran terhadap persyaratan lain yang dapat memicu wanprestasi.
SWID juga menyatakan bahwa selama fasilitas kredit belum dilunasi, terdapat sejumlah pembatasan yang harus dipatuhi. Tanpa persetujuan kreditur, SWID tidak diperkenankan menjamin kewajiban kepada bank lain, menjaminkan aset kepada pihak lain, atau melunasi utang lainnya sebelum utang kepada Bank Raya diselesaikan.
Manajemen menegaskan transaksi pinjaman tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan berdasarkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).