back to top

TALF Teken Transaksi Afiliasi Sewa Aset Kendaraan dan Gedung

EmTrust – PT Tunas Alfin Tbk (TALF) telah menandatangani sejumlah perjanjian afiliasi berupa sewa aset kendaraan dan bangunan dengan beberapa pihak terafiliasi. Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan pada 19 Januari 2026.

Presiden Direktur PT Tunas Alfin Tbk, John Tika, dalam keterangan tertulis Senin (20/1), menyampaikan bahwa Perseroan menandatangani Perjanjian Sewa Kendaraan dengan PT Adi Indah Andalan berdasarkan Perjanjian Nomor 01/SW-TA/I/2026 tertanggal 19 Januari 2026.

Dalam perjanjian tersebut, TALF menyewa satu unit kendaraan dengan nomor polisi B 1361 PJU dengan nilai sewa sebesar Rp21 juta per bulan dan jangka waktu sewa selama satu tahun.

Selain itu, Perseroan juga melakukan perjanjian sewa ruang kantor dengan sejumlah pihak terafiliasi. TALF menyewakan ruang kantor seluas 144 meter persegi yang berlokasi di Gedung Kantor Jalan Majapahit No. 28/IV, Jakarta, kepada PT Proinvestindo dengan masa sewa mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026 dan tarif sewa Rp50 ribu per meter persegi per bulan.

Perjanjian sewa ruang kantor serupa juga dilakukan dengan PT Wahana Bandhana Kencana. Dalam perjanjian ini, TALF menyewakan ruang seluas 148 meter persegi di lokasi yang sama dengan periode sewa 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026 dan tarif sewa Rp50 ribu per meter persegi per bulan.

TALF juga menandatangani perjanjian sewa ruang kantor dengan PT Wahana Matra Sejati atas ruang seluas 240,50 meter persegi di Gedung Kantor Jalan Majapahit No. 28/IV, Jakarta, dengan periode sewa 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026 dan tarif sewa Rp50 ribu per meter persegi per bulan.

Selain itu, Perseroan menyewakan ruang kantor seluas 148 meter persegi kepada PT Kutai Bara Abadi di lokasi yang sama dengan periode sewa 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026 dan tarif sewa Rp50 ribu per meter persegi per bulan.

Di sisi lain, TALF juga melakukan perjanjian sewa gudang dari pihak terafiliasi, James Tika. Gudang tersebut berlokasi di Jalan Lingkar Timur Kudus No. 3, RT 24 RW 12, Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dengan masa sewa 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026 dan nilai sewa sebesar Rp200 juta per tahun.

Manajemen TALF menegaskan bahwa seluruh transaksi afiliasi tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah melalui pertimbangan komersial yang wajar.

Artikel Terkait

Grup Bakrie (BNBR) Kantongi Restu Right Issue

Laba bersih Perseroan selama 2025 sebesar Rp 502,74 miliar, naik 49,6% dibanding tahun sebelumnya Pendapatan bersih Perseroan selama 2025 sebesar Rp 3,74 triliun

Laba CMRY Melejit 34%! Tembus Rp2T di 2025

PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMRY) mencatat kinerja gemilang sepanjang 2025. Perseroan membukukan laba bersih Rp2,03 triliun, melonjak sekitar 34,4% dibandingkan tahun 2024 yang sebesar Rp1,51 triliun.

Pengendali HILL Bolak – Balik Transaksi Jutaan Lembar Harga Gocap

Pemegang saham pengendali PT Hillcon Tbk (HILL), yakni PT Hillcon Equity Management, tercatat melakukan aksi jual sekaligus beli saham dalam dua hari berurutan.

Populer 7 Hari

Berita Terbaru