Telkom (TLKM) Rampungkan Buyback Saham Imbas Pemisahan Bisnis Fiber
EmitenTrust.com - - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) telah merampungkan pembelian kembali atau buyback sebanyak 15.956.199 saham dengan total nilai bruto mencapai Rp36,54 miliar. Aksi ini dilakukan untuk memenuhi hak pemegang saham yang tidak menyetujui rencana pemisahan sebagian segmen usaha perseroan.
Ambar Permana VP Corporate Office Support TLKM menyampaikan bahwa pembelian kembali saham tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT).
Hak tersebut diberikan kepada pemegang saham yang tidak menyetujui rencana pemisahan sebagian segmen usaha Wholesale Fiber Connectivity Tahap 2 kepada PT Telkom Infrastruktur Indonesia, anak usaha yang 99,99% sahamnya dimiliki langsung oleh Telkom.
Perseroan menetapkan harga pembelian kembali sebesar Rp2.290 per saham. Dengan jumlah saham yang dibeli mencapai 15,95 juta lembar, nilai bruto transaksi tercatat sebesar Rp36.539.695.710.
Telkom menyatakan batas waktu penyampaian pernyataan kehendak untuk menjual saham dalam rangka pelaksanaan hak tersebut telah berakhir pada 5 Oktober 2026 pukul 17.00 WIB. Adapun penyelesaian pembayaran kepada pemegang saham yang berhak telah dilakukan pada 20 Oktober 2026.
Pelaksanaan buyback ini berkaitan dengan agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Telkom tahun 2026 yang mencakup persetujuan rencana pemisahan sebagian segmen usaha Wholesale Fiber Connectivity Tahap 2 kepada PT Telkom Infrastruktur Indonesia.
" Rencana pemisahan tersebut merupakan bagian dari aksi korporasi yang dijalankan dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan perseroan terbatas dan anggaran dasar perusahaan," tulis Ambar dalam keterbukaan informasi tertanggal 22 Oktober 2026,
Melalui pembelian kembali saham ini, Telkom menyelesaikan pelaksanaan hak pemegang saham yang tidak menyetujui pemisahan usaha sesuai Pasal 62 UUPT. Perseroan menyatakan proses tersebut telah dilaksanakan berdasarkan mekanisme pembelian kembali saham perusahaan terbuka sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 29 Tahun 2023.
Manajemen Telkom meyakini penyelesaian pembelian kembali saham tersebut tidak akan memberikan dampak negatif material terhadap kelangsungan usaha perseroan.
Dengan selesainya transaksi ini, pelaksanaan hak pemegang saham yang tidak menyetujui rencana pemisahan sebagian segmen usaha fiber tersebut dinyatakan telah tuntas sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk