TNCA Setujui Ganti Pengurus, Tapi Agenda KBLI 2025 Tak Kuorum
EmitenTrust.com - PT Trimuda Nuansa Citra Tbk (TNCA) melakukan perubahan susunan manajemen melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 16 September 2026.
Dalam rapat tersebut, pemegang saham menyetujui pengunduran diri Ari Widiatmoko dari posisi Direktur Perseroan. Pengunduran diri berlaku sejak RUPSLB ditutup.
Pemegang saham juga memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) atas tindakan pengurusan yang telah dijalankan Ari sejak 1 Januari 2026 hingga penutupan rapat, sepanjang tercermin dalam laporan keuangan perseroan.
" Sebagai pengganti, RUPSLB mengangkat Guruh Purnama sebagai Direktur TNCA. Pengangkatan tersebut berlaku sejak rapat ditutup hingga berakhirnya masa jabatan anggota Direksi yang digantikannya," tulis manajemen dalam risalah RUPSLB pada Kamis (17/9).
Ditambahkan, selain pergantian direktur, TNCA juga menunjuk R. Bagus Panuntun sebagai Presiden Komisaris Independen baru menggantikan almarhum Achmad Sutjipto.
Dengan perubahan tersebut, susunan manajemen TNCA untuk periode hingga Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2029 menjadi:
Direksi
Rendra Prapantsa — Presiden Direktur
Guruh Purnama — Direktur
Dewan Komisaris
R. Bagus Panuntun — Presiden Komisaris Independen
Andy Raharja — Komisaris
RUPSLB memberikan kuasa kepada Direksi TNCA untuk melakukan seluruh tindakan yang diperlukan terkait perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Agenda Perubahan Anggaran Dasar Belum Disetujui
Di sisi lain, agenda perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar mengenai maksud dan tujuan perseroan dalam rangka penyesuaian dengan KBLI 2025 belum dapat diputuskan.
RUPSLB yang dihadiri pemegang saham yang mewakili 270,34 juta saham atau 64,116% dari seluruh saham dengan hak suara telah memenuhi kuorum untuk agenda perubahan manajemen.
Namun, kuorum yang dipersyaratkan untuk agenda perubahan Anggaran Dasar tidak terpenuhi. Karena itu, perseroan akan menyelenggarakan Rapat Kedua dalam jangka waktu paling cepat 10 hari dan paling lambat 21 hari setelah RUPSLB pertama.
Pemanggilan Rapat Kedua akan dilakukan paling lambat tujuh hari kalender sebelum pelaksanaan melalui situs web Bursa Efek Indonesia, eASY.KSEI, dan situs web perseroan.