Usai Bertemu MSCI, BEI Umumkan Gebrakan Baru soal IHSG

Usai Bertemu MSCI, BEI Umumkan Gebrakan Baru soal IHSG
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan dua inisiatif baru untuk memperkuat transparansi dan integritas pasar modal Indonesia. Salah satu kebijakan yang disiapkan adalah mengeluarkan seluruh saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC)
Bacakan Artikel

EmitenTrust.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan dua inisiatif baru untuk memperkuat transparansi dan integritas pasar modal Indonesia. Salah satu kebijakan yang disiapkan adalah mengeluarkan seluruh saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC) dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan membuat pergerakan IHSG mencerminkan kondisi pasar yang lebih wajar. Meski tidak lagi diperhitungkan dalam indeks, saham-saham yang masuk kategori HSC tetap dapat diperdagangkan di bursa.

“Bukan delisting, tetapi tidak diperhitungkan di dalam perhitungan IHSG,” ujar Jeffrey dalam jumpa pers usai pertemuan daring dengan penyedia indeks global MSCI pada Senin (19/10)

Jeffrey menjelaskan, saham-saham yang masuk kategori HSC sebelumnya telah dikeluarkan atau tidak dapat menjadi konstituen sejumlah indeks unggulan BEI, seperti IDX30, LQ45, dan IDX80. Ke depan, kebijakan tersebut akan diperluas sehingga seluruh saham HSC juga tidak memengaruhi pergerakan IHSG.

Menurut Jeffrey, langkah ini diperlukan karena saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi memiliki potensi risiko yang dapat memengaruhi kewajaran gambaran pergerakan indeks. BEI memperkirakan saham-saham dalam kategori HSC saat ini mencakup sekitar 18% dari pasar, berdasarkan penjelasan dalam konferensi pers tersebut.

Selain kebijakan HSC, BEI akan menambahkan informasi mengenai status afiliasi dalam publikasi nama pemegang saham yang memiliki kepemilikan minimal 1%.

Perlu diketahui saat ini jumlah saham yng masuk HSC sebanyak 80 emiten

Dengan tambahan informasi tersebut, publik diharapkan dapat mengetahui apakah pemegang saham yang dilaporkan memiliki hubungan afiliasi atau tidak dengan pihak terkait.

Jeffrey menyebut kedua inisiatif tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan keterbukaan informasi, kredibilitas pasar, dan tata kelola pasar modal.

BEI akan mengumumkan waktu efektif penerapan kedua kebijakan tersebut lebih lanjut. Dalam konferensi pers itu, bursa belum mengungkap tanggal pelaksanaan maupun daftar saham yang akan masuk dalam kategori HSC.

Jeffrey mengatakan, BEI telah menjalankan sejumlah reformasi pasar modal, termasuk publikasi nama pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%, penyampaian data investor yang lebih terperinci, peningkatan ketentuan free float, serta pengumuman saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi.

BEI juga telah menghapus ketentuan harga minimum saham Rp50. Jeffrey menegaskan, rangkaian perubahan tersebut tidak semata-mata dilakukan untuk memenuhi kebutuhan penyedia indeks global, tetapi juga untuk memperbaiki kualitas pasar modal domestik.

“Yang kami lakukan adalah apa yang baik untuk pasar kita,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah BEI menggelar pertemuan daring dengan MSCI menyusul pengumuman penyedia indeks itu pada Jumat sebelumnya. Jeffrey menyebut pertemuan tersebut membahas berbagai hal, tetapi BEI tidak dapat mengungkapkan detail pembahasan maupun kesimpulannya kepada publik sesuai kesepakatan bersama.

BEI memastikan komunikasi dengan MSCI, penyedia indeks global lainnya, serta investor global akan terus dilakukan sebagai bagian dari proses reformasi pasar modal.